(QS. Al-Isra [17]: 32)
Ayat ke-32 dari Surah Al-Isra (Bani Israil) merupakan salah satu pilar utama dalam hukum dan etika sosial Islam. Ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina. Penting untuk dicatat bahwa Allah SWT tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga melarang segala tindakan yang mengarah atau membawa kepada perbuatan keji tersebut. Ini menunjukkan betapa seriusnya Allah memandang masalah pemeliharaan kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Frasa kunci dalam ayat ini adalah "wā lā taqrabū az-zinā" (dan janganlah kamu mendekati zina). Larangan "mendekati" ini mencakup berbagai hal, seperti pacaran yang mengarah pada perbuatan maksiat, pergaulan bebas tanpa batas syariat, pandangan yang dipertajam kepada hal yang haram, serta setiap kondisi yang dapat memicu timbulnya hasrat dan godaan yang berujung pada perzinaan. Islam mengajarkan pendekatan preventif, yakni menutup semua celah dan jalan yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam dosa besar.
Al-Qur'an memberikan justifikasi kuat mengapa larangan ini sangat ditekankan. Allah SWT menyebut zina sebagai "fāḥisyatan" (perbuatan keji atau perbuatan tercela yang sangat buruk). Keji di sini tidak hanya merujuk pada aspek moral, tetapi juga pada dampak sosialnya. Zina merusak tatanan keluarga, mengaburkan nasab (keturunan), menimbulkan kecemburuan dan permusuhan, serta meruntuhkan martabat manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Allah.
Dampak negatif dari perzinaan jauh melampaui individu yang melakukannya. Dalam perspektif sosial, zina melemahkan fondasi masyarakat. Ketika ikatan pernikahan yang suci diabaikan dan hubungan seksual dilakukan di luar kerangka yang sah, kepercayaan antarmanusia terkikis. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga pandangan (menundukkan pandangan sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nur ayat 30-31) dan menjaga kehormatan diri sebagai benteng pertahanan awal dari godaan ini.
Bagian kedua ayat ini menegaskan konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut: "wa sā'a sabīlā" (dan itu adalah jalan yang buruk). Jalan ini dianggap buruk karena beberapa alasan. Pertama, secara spiritual, ia menjauhkan pelakunya dari rahmat dan keridhaan Allah SWT. Kedua, secara sosial, ia membawa kepada kehinaan dan aib, meskipun mungkin tidak langsung terlihat di dunia. Ketiga, ia adalah jalan yang kontraproduktif terhadap tujuan penciptaan manusia yaitu mencapai kesempurnaan akhlak.
Keindahan syariat Islam terletak pada kemampuannya melindungi manusia dari keburukan, baik yang disadari maupun tidak. Dengan melarang keras perbuatan zina dan segala hal yang mendekatinya, Allah SWT menyediakan jalur yang aman, lurus, dan bermartabat bagi pemenuhan kebutuhan biologis manusia melalui ikatan pernikahan yang sah. Pernikahan adalah satu-satunya jalan yang diizinkan oleh agama untuk menikmati hubungan intim, karena ia membawa berkah, ketenangan (sakīnah), dan legalitas di hadapan Allah dan sesama manusia.
Memahami ayat ini secara komprehensif mendorong setiap Muslim untuk proaktif dalam menjaga lingkungan sosialnya, berhati-hati dalam pergaulan, dan selalu mengingat bahwa ketaatan pada perintah Allah untuk menjaga kesucian diri adalah kunci menuju kehidupan yang tenteram dan terpuji. Larangan ini adalah rahmat, bukan belenggu, yang bertujuan memuliakan derajat manusia.