Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah surah kelima dalam Al-Qur'an. Ayat kedua dari surah ini memuat salah satu landasan etika sosial dan muamalah (interaksi) terpenting dalam Islam. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk bekerja sama dalam ranah kebaikan dan ketakwaan, sekaligus melarang keras kerja sama dalam ranah dosa dan permusuhan.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Berat siksa-Nya.
Ayat 2 Al-Ma'idah adalah pilar fundamental dalam etika sosial Islam. Ayat ini tidak sekadar anjuran, melainkan sebuah perintah langsung dari Allah SWT yang mencakup seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Kata kunci dalam ayat ini adalah "Ta'awanu" (Tolong-menolong).
Perintah pertama adalah bekerja sama dalam Al-Birr. Dalam konteks yang lebih luas, Al-Birr mencakup segala bentuk kebaikan, kemaslahatan, dan perbuatan baik yang diridai Allah. Ini bisa berarti membantu tetangga yang kesulitan, berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang positif, menegakkan keadilan, atau memberikan ilmu yang bermanfaat. Ayat ini mendorong terciptanya sinergi positif di tengah masyarakat, di mana kebaikan satu orang diperkuat oleh dukungan orang lain.
Kedua, perintah dilanjutkan dengan At-Taqwa. Tolong-menolong dalam ketakwaan berarti saling mengingatkan dan mendukung dalam menjalankan kewajiban agama (seperti shalat, puasa, zakat) dan menjauhi larangan-Nya. Ketika dua orang atau lebih bekerja sama untuk mencapai tingkat ketaatan yang lebih tinggi, dampak spiritualnya jauh lebih besar daripada usaha individu.
Kontras dengan perintah positif, ayat ini secara tegas melarang kerja sama dalam Al-Ithm, yaitu segala perbuatan yang melanggar batas-batas syariat dan mendatangkan murka Allah. Ini mencakup kegiatan ilegal, penipuan, atau bahkan perbuatan yang secara moral buruk meskipun tidak tercatat sebagai kejahatan di mata hukum manusia.
Bagian terakhir larangan adalah Al-'Udwan, yang berarti permusuhan, agresi, atau melampaui batas yang ditetapkan. Ini adalah bentuk pelanggaran yang lebih parah dari dosa biasa, sering kali melibatkan penindasan atau penyerangan terhadap hak orang lain. Islam mengajarkan bahwa umat tidak boleh menjadi kaki tangan (sekalipun secara pasif) dalam segala bentuk penindasan atau permusuhan, baik antar sesama Muslim maupun dengan umat lainnya.
Di era modern, ayat ini memiliki relevansi yang sangat luas. Dalam konteks bisnis, ini berarti menghindari praktik korupsi atau praktik bisnis yang merugikan konsumen. Dalam konteks sosial, ini berarti menolak segala bentuk diskriminasi dan ujaran kebencian. Al-Ma'idah ayat 2 menuntut adanya filter moral yang kuat dalam setiap keputusan sosial atau profesional.
Masyarakat yang menerapkan prinsip ini adalah masyarakat yang kuat, suportif, dan memiliki integritas tinggi. Sebaliknya, masyarakat yang gagal memisahkan antara kebaikan dan dosa dalam kolaborasinya cenderung mengalami kehancuran moral dan sosial. Peringatan penutup, "Inna Allaha Syadidul 'Iqab" (Sesungguhnya Allah Maha Berat siksa-Nya), berfungsi sebagai penegasan serius bahwa perintah ini bukan sekadar saran, melainkan kewajiban yang konsekuensinya dipertanggungjawabkan di hadapan Yang Maha Kuasa.