Surat Al-Ma'idah ayat 48 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang berbicara tentang peran sentral Al-Qur'an di antara kitab-kitab suci sebelumnya, sekaligus memberikan landasan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan beragama. Ayat ini mengandung tiga pilar utama: validasi kitab suci, prinsip penghakiman, dan pengakuan atas keragaman umat manusia.
Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW membawa kebenaran hakiki. Fungsinya bukan hanya wahyu baru, tetapi juga 'musaddiqan limaa baina yadayhi minal kitaab' (membenarkan kitab-kitab yang ada sebelumnya, seperti Taurat dan Injil) dan 'muhaiminen 'alaihi' (menjadi penjaga, saksi, dan pengawas atas kebenaran kitab-kitab tersebut). Ini menunjukkan kesinambungan risalah kenabian. Islam tidak datang untuk menghapus seluruh ajaran sebelumnya, melainkan menyempurnakannya dan mengoreksi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penafsiran atau perubahan teks oleh umat terdahulu.
Perintah tegas 'fahkum bainahum bimaa anzalallah' (maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah) menjadi pedoman utama bagi umat Islam. Ini menekankan bahwa dalam menyelesaikan sengketa, urusan hukum, atau masalah sosial, sumber rujukan tertinggi adalah hukum Allah yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Ayat ini juga memberikan peringatan keras: 'wa laa tattabi' ahwaa'ahum' (dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka), yaitu keinginan orang-orang yang menolak kebenaran atau menyimpang dari syariat ilahi. Dalam konteks turunnya ayat ini, ini ditujukan kepada Nabi Muhammad agar tidak terpengaruh oleh tuntutan kaum musyrikin atau ahli kitab yang ingin hukum diterapkan sesuai keinginan mereka.
Bagian kedua ayat ini sangat mendalam mengenai toleransi dan tujuan penciptaan keragaman. Allah berfirman: 'Likullin ja'alnaa minkum syir'atan wa minhaajan' (Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan agama yang berbeda). Ini menjelaskan bahwa cara beribadah dan aturan praktis (syariat) bisa berbeda antarumat terdahulu sesuai dengan kondisi zaman dan kapasitas mereka. Namun, inti tauhid (keesaan Allah) tetap sama.
Allah kemudian menyatakan bahwa Dia sebenarnya mampu menjadikan seluruh manusia satu umat saja ('wa law syaa'allaahu laja'alakum ummatan waahidatan'). Namun, keragaman ini diciptakan sebagai ujian ('wa laakin liyabluwakum fii maa aataakum'). Ujiannya adalah, ketika diberi kebenaran (wahyu), apakah manusia akan berlomba-lomba dalam kebaikan atau justru terpecah belah?
Oleh karena itu, kesimpulan dari ayat ini adalah seruan untuk 'fastabiquu al-khayraat' (maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan). Perlombaan ini bukan dalam hal formalitas ibadah yang berbeda, tetapi dalam mencapai derajat ketaatan dan kebaikan tertinggi di jalan Allah. Pada akhirnya, semua akan kembali kepada-Nya untuk mendapatkan keputusan akhir mengenai perbedaan-perbedaan yang mereka perselisihkan di dunia.
Ayat 48 Surah Al-Ma'idah mengajarkan kita untuk selalu berpegang teguh pada hukum ilahi sebagai standar utama keadilan. Di tengah pluralitas pandangan dan hukum buatan manusia, ayat ini mengingatkan bahwa kebenaran yang mutlak berasal dari sumber tunggal: wahyu Allah. Selain itu, pemahaman tentang keragaman syariat terdahulu seharusnya menumbuhkan sikap rendah hati dan fokus pada kompetisi spiritual (berlomba dalam kebaikan) daripada terjebak dalam perdebatan yang memecah belah. Keadilan sejati hanya terwujud ketika hukum yang diterapkan bersumber dari Yang Maha Adil.