Al-Qur'an Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan," adalah surah ke-5 dalam urutan mushaf. Ayat ketiga dari surah ini memuat salah satu pernyataan teologis paling fundamental dan monumental dalam Islam mengenai kesempurnaan syariat Allah SWT.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Ayat ini, yang diyakini turun pada saat Haji Wada' (Haji Perpisahan) Rasulullah SAW, mengandung janji dan penegasan ilahi bahwa ajaran Islam, sebagaimana yang telah disampaikan melalui risalah Muhammad SAW, adalah wahyu terakhir dan final yang sempurna. Kata "Al-Yauma" (Pada hari ini) menandakan momentum krusial, yaitu puncak dari proses kenabian dan penyempurnaan syariat.
Penyempurnaan di sini bukan berarti bahwa Islam akan mengalami perubahan, melainkan bahwa seluruh pilar akidah, syariat (hukum), dan akhlak telah ditetapkan secara komprehensif. Tidak ada lagi kebutuhan akan nabi atau wahyu baru yang akan mengubah substansi ajaran. Semua aturan hidup—mulai dari ibadah ritual hingga muamalah sosial, ekonomi, dan politik—telah dijelaskan secara memadai.
Nikmat yang dimaksud mencakup nikmat berupa petunjuk (Al-Qur'an dan Sunnah) dan nikmat duniawi yang menyertainya. Dengan kesempurnaan agama, umat Islam telah mendapatkan nikmat terbesar, yaitu petunjuk menuju jalan yang benar dan selamat. Nikmat ini bersifat menyeluruh, meliputi urusan dunia dan akhirat.
Pernyataan bahwa Allah telah meridhai Islam sebagai agama bagi umat Muhammad SAW menegaskan eksklusivitas dan kebenaran mutlak ajaran ini. Keridhaan ini adalah jaminan bagi para pemeluknya bahwa jalan yang mereka tempuh adalah jalan yang diridhai oleh Sang Pencipta.
Bagian kedua dari ayat ini menunjukkan sifat rahmat Allah yang tak terbatas, bahkan setelah penegasan kesempurnaan syariat. Ayat ini memberikan pengecualian penting terkait larangan-larangan makanan atau perbuatan yang dilarang keras dalam keadaan normal.
Syarat keringanan ini sangat spesifik:
Ayat ini mengajarkan prinsip fundamental dalam hukum Islam, yaitu bahwa "Dharurat membolehkan yang terlarang" (Al-Dharurat tubīhu al-Mahzūrāt). Jika seseorang berada di ambang kematian karena kelaparan dan satu-satunya jalan untuk bertahan hidup adalah mengonsumsi sesuatu yang haram (misalnya, bangkai atau babi), maka Allah mengizinkannya sebagai bentuk kasih sayang-Nya.
Al-Maidah ayat 3 bukan sekadar catatan sejarah; ia adalah landasan bagi pemahaman Islam yang dinamis. Di satu sisi, ia menegaskan ketegasan ajaran dan kemutlakan syariat. Di sisi lain, ia menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan yang inheren dalam agama ini ketika menghadapi kesulitan ekstrem. Islam bukan agama yang memberatkan umatnya. Jika dalam keadaan normal kita dituntut untuk taat sepenuhnya, maka ketika kondisi memaksa di luar kendali manusia, rahmat dan pengampunan Allah siap menaungi.
Kesimpulan dari ayat ini adalah penegasan bahwa Islam adalah ajaran yang paripurna, namun di bawah naungan kesempurnaan itu, terhampar lautan rahmat yang siap menampung kelemahan dan keterbatasan manusiawi melalui mekanisme keringanan yang telah ditetapkan-Nya. Ayat ini menjadi bukti nyata bahwa Tuhan yang menurunkan aturan adalah Tuhan yang Maha Mengenal keadaan ciptaan-Nya.