Surat Al-Maidah, surat kelima dalam susunan Mushaf Al-Qur'an, mengandung berbagai aspek hukum dan syariat penting dalam Islam. Salah satu ayat yang paling tegas dan sering menjadi perhatian dalam pembahasan hukum pidana Islam adalah ayat ke-38. Ayat ini secara eksplisit membahas hukuman bagi pelaku pencurian, yang dikenal dalam fikih Islam sebagai sariqah.
Ketentuan hukum dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi hak milik individu, dan memberikan efek jera (nakalan) baik bagi pelakunya maupun masyarakat luas. Ayat 38 ini menjadi dasar utama bagi penetapan hukuman potong tangan bagi pencuri yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Allah SWT memulai firman-Nya dengan frasa "Adapun orang laki-laki yang mencuri dan orang perempuan yang mencuri..." (وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ). Ini menunjukkan bahwa hukum syariat yang ditetapkan berlaku sama tanpa memandang jenis kelamin. Jika seorang perempuan terbukti melakukan pencurian dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama (seperti mencapai nisab pencurian, pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan tidak ada unsur pemaksaan atau kebutuhan mendesak), maka ia dikenakan sanksi yang sama beratnya dengan laki-laki. Kesetaraan dalam pertanggungjawaban hukum adalah prinsip fundamental yang ditekankan di sini.
Perintah "maka potonglah tangan keduanya" (فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا) merupakan implementasi hukuman hudud. Dalam konteks fikih, tangan yang dipotong adalah tangan kanan, dimulai dari pergelangan tangan. Namun, para fuqaha (ahli fikih) telah menetapkan bahwa pelaksanaan hukuman ini sangat bersyarat dan ketat. Hukuman ini hanya diterapkan jika pencurian mencapai ambang batas minimum harta yang dicuri (nisab), dilakukan dengan niat jahat (bukan karena terpaksa kelaparan ekstrem), dan harta tersebut berada dalam penjagaan pemiliknya. Tujuannya adalah pengembalian hak milik yang telah dilanggar secara fisik.
Ayat ini menjelaskan dua tujuan utama dari penetapan hukuman ini: balasan (jaza'an) atas perbuatan mereka dan hukuman yang mendidik/pencegahan (nakalan minallah). Kata nakalan berarti sanksi yang menimbulkan efek jera yang keras. Ini bukan semata-mata balas dendam, melainkan sebuah pelajaran keras yang diturunkan langsung dari Allah, dimaksudkan agar masyarakat menyadari betapa seriusnya pelanggaran terhadap hak milik orang lain. Hukum ini berfungsi sebagai pagar pelindung bagi harta benda dalam masyarakat Muslim.
Penutup ayat, "Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ), memberikan penegasan teologis. Sifat Aziz (Maha Perkasa) menunjukkan bahwa ketetapan-Nya tidak dapat diganggu gugat dan memiliki otoritas tertinggi. Sifat Hakim (Maha Bijaksana) menegaskan bahwa di balik hukuman yang tampak keras tersebut, terdapat hikmah yang mendalam untuk kebaikan umat dan keberlangsungan tatanan sosial yang adil. Tidak ada satu pun hukum Allah yang ditetapkan tanpa mengandung kebaikan tertinggi.
Penting untuk dipahami bahwa dalam sejarah Islam, penerapan hukuman hudud, termasuk pemotongan tangan pencuri, selalu didahului oleh proses peradilan yang sangat teliti. Hakim harus memastikan semua unsur terpenuhi, termasuk adanya pengakuan jujur dari pelaku atau kesaksian empat orang saksi yang adil. Jika ada keraguan sekecil apa pun, hukum hudud tidak boleh diterapkan, dan lebih baik mencari hukuman ta'zir yang lebih ringan, sesuai dengan prinsip bahwa menolak hukuman yang meragukan lebih utama daripada menjatuhkan hukuman yang salah.
Ayat Al-Maidah ayat 38 bukan hanya tentang pemotongan anggota badan, tetapi merupakan cerminan filosofi hukum Islam yang mengedepankan keadilan distributif dan perlindungan aset kolektif. Ketika hak milik dijamin dengan perlindungan yang kokoh, masyarakat cenderung lebih aman, produktif, dan terhindar dari permusuhan akibat ketidakadilan ekonomi. Ayat ini, yang turun di Madinah saat Islam telah menjadi sebuah negara yang berdaulat, menandai konsolidasi sistem hukum Islam secara komprehensif.
Sebagai penutup, pemahaman terhadap ayat ini harus senantiasa dibarengi dengan pemahaman terhadap konteks syariat secara keseluruhan, yaitu upaya maksimal untuk mencegah terjadinya sebab-sebab pencurian (seperti kemiskinan ekstrem) dan menegakkan keadilan yang didasari oleh kekuasaan dan kebijaksanaan Ilahi.
Wallahu a'lam bish-shawab.