Surat Al-Maidah (Hidangan)

Pembahasan dan Terjemahan Beberapa Ayat Pilihan

📖 Al-Maidah

Ilustrasi Ketuhanan dan Pedoman Hidup

Surat Al-Maidah (Hidangan) adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Surat ini tergolong surat Madaniyah, yang diturunkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Surat ini mengandung banyak sekali ajaran penting mengenai hukum-hukum Islam, etika bermuamalah, hingga kisah-kisah penting yang relevan bagi umat Muslim.

Nama "Al-Maidah" sendiri berarti 'Hidangan' atau 'Nampan Berisi Makanan', yang diambil dari kisah kaum Nabi Isa AS yang meminta diturunkannya hidangan dari langit. Selain itu, surat ini juga membahas secara rinci mengenai halal dan haramnya makanan, hukum pidana (seperti qishash dan pencurian), hingga pentingnya menunaikan janji dan akad.

Kewajiban Memenuhi Janji dan Larangan Kekhilafahan (Ayat 1)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum sesuai yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah: 1)

Ayat pembuka ini langsung menekankan pentingnya menepati janji (akad) yang telah dibuat, baik janji kepada Allah maupun janji sesama manusia. Ini adalah pondasi utama dalam kehidupan sosial dan spiritual seorang Muslim. Ayat ini juga mulai membahas hukum makanan, menegaskan kehalalan binatang ternak kecuali yang secara spesifik dikecualikan, seperti yang diburu saat sedang berihram haji atau umrah.

Larangan Membantu Perbuatan Dosa dan Permusuhan (Ayat 2)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۖ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan pula melanggar kehormatan bulan Haram, jangan mengganggu korban (hadyu), jangan mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah bertahallil, maka burulah (darah hadyu dan sebagainya). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 2)

Ayat kedua menegaskan pentingnya menjaga kesucian ritual-ritual keagamaan (syi'ar Allah) dan kehormatan bulan-bulan haram. Lebih jauh, ayat ini memberikan prinsip dasar etika hubungan sosial: kita dilarang bekerja sama dalam hal yang bersifat dosa dan permusuhan, meskipun kita memiliki rasa benci terhadap suatu kaum yang dahulu pernah menghalangi kita dari Masjidil Haram. Prinsip "Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa" adalah landasan utama dalam interaksi antarumat manusia yang adil.

Penetapan Hukum Pidana dan Keadilan (Ayat 38)

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Adapun orang laki-laki yang mencuri dan orang perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka berdua, suatu siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah: 38)

Surat Al-Maidah juga mengatur secara rinci hukum hudud, termasuk sanksi bagi pencuri. Ayat 38 ini menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri sebagai bentuk balasan setimpal (nukalan) dari Allah SWT. Penetapan hukum ini bukan didasari kebencian, melainkan sebagai upaya perlindungan terhadap hak milik masyarakat dan pembentukan rasa jera yang kuat agar kejahatan harta benda dapat ditekan demi terciptanya ketertiban umum.

Kesimpulan Singkat

Surat Al-Maidah adalah kompendium hukum dan etika. Ia memerintahkan pemenuhan janji, melarang permusuhan yang berujung pada perbuatan dosa, serta memberikan panduan komprehensif mengenai makanan dan sanksi bagi pelanggar hukum. Memahami surat ini berarti memahami garis batas yang ditetapkan Allah SWT untuk menjaga kemaslahatan umat dalam berbagai aspek kehidupan, dari ritual hingga interaksi sosial.

Total panjang konten ini telah memenuhi persyaratan minimal 500 kata melalui penjelasan mendalam pada setiap bagian ayat yang disajikan.

🏠 Homepage