Islam datang membawa rahmat dan petunjuk yang jelas bagi umat manusia. Salah satu ajaran fundamental yang ditekankan dalam Al-Qur'an adalah pentingnya menjaga akal sehat, moralitas, dan menghindari segala sesuatu yang dapat merusak tatanan sosial maupun spiritual individu. Di antara larangan tegas yang disebutkan adalah mengenai minuman keras atau khamar.
Firman Allah SWT dalam Surat Al-Ma'idah ayat 90 dan 91 merupakan landasan utama yang menetapkan hukum keharaman mutlak terhadap khamar, judi (maisir), batu patung (anṣāb), dan undian nasib (azlām). Ayat-ayat ini menegaskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan, dan umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya agar mencapai keberuntungan sejati.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 90
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah najis, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan."
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ 91
"Sesungguhnya syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (mendirikan) shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan kemaksiatan itu)."
Ayat 90 memberikan penetapan hukum yang sangat tegas. Kata "rijsun" (najis) digunakan untuk mendeskripsikan khamar, judi, patung persembahan, dan undian. Meskipun najis sering dikaitkan dengan hal fisik, dalam konteks ini, ia merujuk pada kotoran spiritual dan kerusakan moral yang ditimbulkannya. Ayat ini secara eksplisit mengaitkan aktivitas tersebut dengan "amali asy-syaitan" (perbuatan setan), menegaskan bahwa sumber larangan ini adalah murni untuk melindungi manusia dari godaan jahat.
Perintah langsung dalam ayat 90 adalah "fajtanibuhu" (maka jauhilah ia). Ini bukan sekadar larangan untuk tidak meminumnya saat mabuk, tetapi perintah untuk menjauhi segala bentuk interaksinya. Tujuannya jelas: "la'allakum tuflihun" (agar kamu mendapat keberuntungan). Keberuntungan di sini mencakup sukses di dunia dan keselamatan abadi di akhirat.
Ayat 91 menjelaskan dampak nyata dari pelanggaran larangan ini. Setan menggunakan khamar dan judi sebagai alat untuk mencapai dua tujuan utama yang merusak:
Puncak dari ayat 91 adalah pertanyaan retoris yang kuat: "fahal antum muntahun?" (maka berhentilah kamu?). Pertanyaan ini mengandung makna perintah yang sangat mendesak dan penegasan, seolah-olah Allah bertanya kepada kaum beriman, "Setelah mengetahui dampak buruk yang sedemikian besar ini, apakah kalian masih mau melanjutkannya?" Respons yang diharapkan adalah kepatuhan total dan segera.
Khatimah dari pemahaman Al-Ma'idah ayat 90-91 adalah bahwa Islam tidak hanya mengatur ritual, tetapi juga melindungi tatanan sosial dan kesehatan mental/fisik umatnya. Larangan khamar dan judi adalah bagian integral dari upaya mewujudkan masyarakat yang beradab, damai, dan dekat dengan Sang Pencipta.