Tafsir dan Peringatan Tegas: Quran Surat Ke-17 Ayat 32

× Jalan Larangan Allah Ilustrasi visualisasi larangan dan batasan moral dalam Islam

Teks dan Makna Ayat

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’ [17]: 32)

Surat Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Bani Israil, adalah surat ke-17 dalam susunan mushaf Al-Qur'an. Ayat ke-32 dari surat ini adalah salah satu ayat yang memberikan perintah tegas dan sangat lugas mengenai batasan-batasan penting dalam kehidupan sosial dan moral umat Islam. Ayat ini secara spesifik melarang keras perbuatan zina, namun dengan penekanan yang lebih kuat yaitu larangan untuk mendekati perbuatan tersebut.

Mengapa Larangan "Mendekati" Begitu Penting?

Perintah dalam Al-Qur'an sering kali memiliki kedalaman makna yang melampaui larangan literal terhadap suatu perbuatan. Dalam konteks ayat 32 ini, Allah SWT tidak hanya melarang terjadinya zina itu sendiri, tetapi juga melarang segala bentuk tindakan, ucapan, atau situasi yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan keji tersebut. Ini menunjukkan prinsip pencegahan (preventif) yang sangat dijunjung tinggi dalam syariat Islam.

Zina, dalam pandangan Islam, adalah pelanggaran berat terhadap kehormatan, keturunan, dan tatanan masyarakat. Dengan melarang segala hal yang mendekati zina, seperti pandangan yang tidak terjaga, sentuhan yang tidak pantas, pergaulan yang terlalu bebas tanpa batasan, atau perkataan yang cabul, umat Islam diajak untuk menjaga jarak aman dari sumber kemaksiatan. Ini adalah bentuk perlindungan holistik, bukan sekadar hukuman pasca-pelanggaran.

Para ulama menafsirkan bahwa 'mendekati' mencakup semua permulaan yang mengarah pada perbuatan tersebut. Ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam dalam menjaga kesucian individu dan komunitas. Ketika seseorang menjaga pandangan matanya, ia telah menutup pintu pertama godaan. Ketika ia menjaga interaksi sosialnya, ia menutup pintu kedua, dan seterusnya.

Konteks Keji dan Jalan yang Buruk

Ayat tersebut memberikan dua alasan utama mengapa zina dilarang keras: pertama, ia adalah fahisyah (perbuatan keji), dan kedua, ia adalah saa'a sabiilaa (jalan yang buruk).

Fahisyah: Kata ini mengimplikasikan perbuatan yang sangat buruk, menjijikkan, dan bertentangan dengan fitrah (kecenderungan alami) manusia yang luhur. Secara sosial, zina merusak garis keturunan, menimbulkan kecurigaan, dan mengikis kepercayaan antar anggota masyarakat. Dampak psikologisnya pun sangat besar, seringkali meninggalkan luka batin yang mendalam bagi pelakunya maupun pihak yang dirugikan.

Saa'a Sabiilaa: Ini berarti jalan atau cara yang sangat jelek. Hal ini merujuk pada konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut. Selain dampak sosial dan moral yang telah disebutkan, perbuatan zina seringkali menjadi pintu masuk bagi keburukan lainnya. Ia menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah, merusak keberkahan hidup, dan mengancam keharmonisan rumah tangga serta stabilitas keluarga yang merupakan unit dasar masyarakat.

Relevansi di Era Modern

Di era digital saat ini, di mana batasan-batasan antara ruang privat dan publik sering kali kabur, peringatan Al-Isra ayat 32 menjadi semakin relevan. Paparan terhadap konten-konten yang mendorong atau menormalisasi perilaku mendekati zina sangatlah masif melalui media sosial dan internet. Tantangan bagi seorang muslim adalah menerapkan perintah 'jangan mendekati' ini dalam konteks lingkungan yang menormalisasi kebebasan tanpa batas.

Implementasi praktis dari ayat ini menuntut kesadaran diri yang tinggi. Ini berarti tidak hanya menghindari tempat atau situasi yang meragukan, tetapi juga mengelola konsumsi informasi dan hiburan agar tidak memasukkan unsur-unsur yang dapat melemahkan benteng pertahanan moral. Menjaga hati dari ketertarikan yang tidak sah adalah inti dari perintah ini. Jika hati sudah terpaut, sangat sulit untuk menariknya kembali dari jurang kenistaan.

Singkatnya, Surat Al-Isra ayat 32 adalah fondasi etika seksual dalam Islam yang berfokus pada pencegahan total. Dengan menjauhi segala hal yang mendekatinya, seorang mukmin melindungi dirinya, keluarganya, dan masyarakatnya dari bahaya kehancuran moral dan sosial yang ditimbulkan oleh perbuatan keji tersebut. Ini adalah jalan keselamatan dan kemuliaan akhlak.

🏠 Homepage