Makna Mendalam Larangan Zina dalam Islam: Telaah QS Al-Isra Ayat 32

Simbol Keharmonisan Keluarga dan Batasan Moral Gambar abstrak yang menunjukkan dua sosok manusia terpisah oleh sebuah pagar atau batasan yang terbuat dari bentuk hati yang utuh, melambangkan batasan hubungan yang halal dan terlarang. X

Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian hubungan antarmanusia adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang harmonis dan bermartabat. Salah satu larangan fundamental yang ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an adalah larangan mendekati zina. Ayat yang menjadi landasan utama dalam masalah ini adalah Surah Al-Isra ayat ke-32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Larangan yang Meliputi Pendekatan

Penting untuk diperhatikan penggunaan diksi dalam ayat ini. Allah SWT tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga melarang 'mendekati'nya (lā taqrabū). Ini menunjukkan kedalaman perhatian syariat Islam terhadap pencegahan maksiat. Pendekatan di sini mencakup segala perbuatan, ucapan, atau pandangan yang dapat menjadi pemicu atau jalan menuju perbuatan keji tersebut. Dalam konteks modern, ini bisa diartikan sebagai menjaga interaksi sosial, batasan dalam media digital, serta menghindari lingkungan yang mendorong pada perbuatan terlarang.

Mengapa larangan ini begitu tegas? Karena zina bukan hanya sekadar pelanggaran moral individu, tetapi juga ancaman serius terhadap tatanan sosial. Islam menekankan pentingnya menjaga nasab (keturunan), kehormatan keluarga, dan stabilitas emosional. Ketika batasan hubungan seksual yang sah (pernikahan) dilanggar, dampak yang ditimbulkan sangat luas, merusak fondasi unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

Zina Sebagai Perbuatan Keji (Fahisyah)

Al-Qur'an mendeskripsikan zina sebagai fāḥisyah, yaitu perbuatan keji, melampaui batas, dan sangat tercela di mata akal sehat manusia yang fitrahnya bersih. Dalam banyak kebudayaan dan sistem hukum universal, perzinahan selalu dipandang negatif karena melanggar norma kesopanan dasar. Dalam perspektif Islam, keji di sini mencakup kerusakan spiritual, hilangnya keberkahan, serta dampak psikologis jangka panjang bagi pelakunya.

Jalan yang Buruk (Sā'a Sabīlā)

Frasa kedua, wa sā'a sabīlā (dan seburuk-buruk jalan), menekankan konsekuensi negatif dari jalan yang dipilih. Jalan ini digambarkan sebagai jalan yang membawa kepada kehancuran, bukan kemaslahatan. Jalan ini seringkali penuh dengan kepalsuan, penyesalan, konflik, dan potensi kehancuran reputasi. Tidak seperti pernikahan yang dibangun di atas dasar akad yang jelas dan membawa ketenangan (sakinah), jalan zina membawa kegelisahan dan ketidakpastian.

Implementasi Konsep Pencegahan (Saddu Al-Dzari'ah)

Ayat Al-Isra 17:32 ini merupakan contoh klasik dari prinsip Saddu al-Dzari'ah, yaitu menutup segala jalan yang dapat mengantar kepada kemaksiatan. Islam mengajarkan pendekatan preventif yang komprehensif. Pencegahan ini meliputi beberapa aspek penting:

Kesimpulan

Larangan mendekati zina dalam Surah Al-Isra ayat 32 adalah instruksi ilahi yang paripurna, meliputi larangan perbuatan inti dan semua pintu gerbang yang mengarah kepadanya. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini mengingatkan bahwa menjaga kesucian bukan hanya tentang menghindari hukuman duniawi atau ukhrawi, tetapi juga tentang memelihara martabat diri, membangun keluarga yang kokoh, dan mewujudkan masyarakat yang bersih dari noda keji. Dengan mematuhi batasan ini, seorang Muslim menempuh jalan yang diridhai Allah, jalan yang membawa ketenangan, bukan penyesalan yang berkepanjangan.

🏠 Homepage