Ilustrasi: Simbol petunjuk dan kebenaran Ilahi.
Al-Qur'an Al-Karim mengandung berbagai petunjuk penting bagi umat manusia mengenai akidah, etika, dan hukum. Di antara ayat-ayat yang memiliki kedudukan fundamental dalam menjaga kemurnian tauhid dan akhlak adalah yang terdapat dalam Surah Al-Isra (juga dikenal sebagai Surah Bani Israil). Secara khusus, ayat ke-17 dan ayat ke-32 dari surah ini memberikan peringatan keras terhadap kesyirikan dan penegasan terhadap larangan mendekati perbuatan keji seperti zina. Memahami konteks dan makna mendalam dari Surah Al-Isra ayat 17 dan ayat 32 adalah kunci untuk menjalani kehidupan Islami yang lurus dan terhindar dari jalan kesesatan.
Ayat ini berbicara tentang pentingnya menjaga tauhid setelah kedatangan para rasul pembawa peringatan. Allah SWT berfirman tentang generasi-generasi yang telah dibinasakan sebelum umat Nabi Muhammad SAW, karena mereka menolak kebenaran.
"Dan sungguh, telah Kami binasakan orang-orang yang serupa dengan mereka sebelum mereka, dan cukuplah Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Melihat dosa-dosa hamba-Nya." (QS. Al-Isra: 17)
Meskipun terjemahan di atas fokus pada pembinasaan kaum terdahulu, seringkali ayat-ayat sebelum dan sesudahnya (terutama ayat 16 yang membahas tentang perintah ketaatan dan larangan pembangkangan) diletakkan bersama untuk menunjukkan bahwa penolakan terhadap kebenaran rasul adalah penyebab utama kebinasaan. Dalam konteks yang lebih luas, ayat-ayat ini menekankan pengawasan ketat Allah terhadap perbuatan manusia.
Ayat berikutnya, Surah Al-Isra ayat 32, adalah salah satu pilar penting dalam hukum keluarga Islam, yaitu larangan keras terhadap perbuatan zina dan segala hal yang mengarah kepadanya.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Implikasi dari Surah Al-Isra ayat 32 ini sangat luas. Ia mendorong umat Islam untuk menjaga kesucian pandangan (sebagaimana dijelaskan dalam kelanjutan ayat tersebut mengenai perintah menundukkan pandangan), menjaga batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta memelihara lingkungan sosial yang kondusif bagi ketenangan jiwa dan keluarga. Larangan ini menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam menjaga kemaslahatan umum.
Mengapa kedua ayat ini seringkali dibahas bersama atau dalam konteks kajian mendalam? Keduanya membahas isu fundamental dalam menjaga integritas seorang Muslim: Akidah (Tauhid) dan Akhlak (Kesucian Perbuatan).
Ayat 17 (konteks penghukuman atas kemaksiatan dan penolakan) mengingatkan bahwa Allah mengawasi setiap langkah, dan bahwa ketidaktaatan akan berakibat buruk, baik di dunia maupun akhirat. Sementara itu, ayat 32 memberikan contoh nyata mengenai jenis kemaksiatan yang harus dihindari secara total, yaitu zina. Jika akidah telah dirusak oleh kesyirikan, maka langkah selanjutnya seringkali adalah kerusakan moral, dimulai dari perbuatan keji seperti zina.
Oleh karena itu, bagi seorang mukmin, menjaga diri dari kesyirikan (sesuai semangat ayat 17 dan keseluruhan surah) harus diiringi dengan menjaga kesucian diri dari dosa besar seperti zina (sesuai perintah ayat 32). Kedua ayat ini menuntut kesadaran diri yang tinggi dan ketaatan total kepada batasan-batasan syariat Allah SWT. Kehidupan yang lurus adalah kehidupan yang bersih dari syirik di hati dan bersih dari perbuatan keji dalam pergaulan.