Keutamaan Menghubungkan Silaturahmi dalam Surah Al-Isra Ayat 26 dan 27

Koneksi Ilahi

Ilustrasi visualisasi silaturahmi dan hubungan baik.

Teks Surah Al-Isra Ayat 26 dan 27

Allah SWT dalam firman-Nya di Surah Al-Isra, ayat 26 dan 27, memberikan petunjuk agung mengenai etika sosial dan ekonomi dalam Islam. Ayat-ayat ini seringkali dibaca berdekatan karena keduanya membahas tanggung jawab sosial yang fundamental dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan hubungan dengan kerabat.

Ayat 26

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Dan berikanlah kepada kerabat haknya, kepada orang miskin dan juga orang yang sedang dalam perjalanan, dan janganlah kamu memberikan secara boros." (QS. Al-Isra: 26)

Ayat 27

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan; dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra: 27)

Pentingnya Menunaikan Hak Kerabat (Dha Al-Qurba)

Fokus utama dari Surah Al-Isra ayat 26 adalah perintah langsung untuk menunaikan hak-hak mereka yang memiliki ikatan darah (kerabat) terlebih dahulu. Dalam tradisi Islam, silaturahmi memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Kerabat adalah orang-orang yang paling berhak menerima kebaikan, bantuan, dan perhatian kita setelah keluarga inti.

Perintah ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan sebuah kewajiban yang disandingkan dengan kewajiban membantu orang miskin dan musafir (ibn as-sabil). Memberi hak kepada kerabat merupakan bentuk nyata pengakuan atas ikatan darah yang diciptakan oleh Allah SWT. Mengabaikan mereka, sementara kita menyantuni orang lain yang tidak memiliki hubungan darah, seringkali dipandang sebagai penelantaran terhadap tanggung jawab primer.

Larangan Pemborosan (Tabdzir)

Ayat yang sama, Al-Isra ayat 26, menutup dengan larangan tegas terhadap pemborosan (tabdzir). Pemborosan adalah mengeluarkan harta secara berlebihan, tidak pada tempatnya, atau melakukan transaksi yang tidak memiliki manfaat nyata, meskipun sumber hartanya halal. Islam mengajarkan moderasi dan keseimbangan (wasatiyah) dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bersedekah dan berbelanja.

Mengapa pemborosan dilarang? Ayat berikutnya memberikan jawabannya yang sangat keras. Ayat 27 menegaskan bahwa orang yang boros sejatinya adalah saudara setan. Ini adalah teguran keras karena sifat setan adalah mengingkari nikmat dan menyia-nyiakan pemberian. Ketika seseorang boros, ia menyia-nyiakan karunia rezeki dari Allah, menempatkan dirinya dalam barisan yang dibenci oleh Tuhan, karena setan sendiri adalah makhluk yang kufur (sangat ingkar) kepada Rabb-nya.

Hikmah di Balik Keterkaitan Ayat

Keterkaitan antara menunaikan hak kerabat dan larangan berlebih-lebihan menunjukkan sebuah prinsip ekonomi dan sosial yang utuh. Islam memerintahkan kita untuk dermawan, tetapi bukan dermawan yang tidak berpikir. Keseimbangan ini penting: Kita harus memastikan bahwa orang-orang terdekat kita terpenuhi kebutuhannya sebelum kita memutuskan untuk menyalurkan kelebihan dana secara boros pada hal-hal yang tidak mendesak.

Jika harta yang seharusnya bisa digunakan untuk membantu kerabat yang membutuhkan malah dihabiskan untuk kemewahan yang tidak perlu atau dihambur-hamburkan, maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sosial kecil yang didorong oleh sifat setan. Dengan menunaikan hak Dha Al-Qurba secara proporsional dan menghindari tabdzir, seorang Muslim menegakkan pilar keadilan sosial dalam lingkup terkecilnya, yaitu keluarga besar.

Oleh karena itu, memahami dan mengamalkan Surah Al-Isra ayat 26 27 berarti kita sedang membangun fondasi masyarakat yang kuat, dimulai dari hubungan keluarga yang harmonis, yang didasari oleh kedermawanan yang bijaksana dan dijauhkan dari sifat tamak serta pemborosan yang diwarisi dari bisikan setan.

🏠 Homepage