Panduan Keseimbangan Sosial

Ikon Tangan Memberi dan Menerima

Surah Al-Isra Ayat 26: Kewajiban Terhadap Keluarga dan Sesama

Dalam ajaran Islam, hubungan sosial dan tanggung jawab ekonomi terhadap lingkungan terdekat memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Salah satu landasan utama mengenai hal ini termaktub dalam Surah Al-Isra, yaitu ayat ke-26. Ayat ini merupakan sebuah perintah ilahi yang menggarisbawahi pentingnya menjaga keharmonisan dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh kerabat dan kaum yang membutuhkan.

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Dan berikanlah kepada kerabat yang dekat akan haknya, kepada orang yang miskin dan ibnu sabil (musafir yang terputus), dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros." (QS. Al-Isra: 26)

Makna Pemberian dan Solidaritas Sosial

Ayat ini terdiri dari dua perintah utama yang saling melengkapi: kewajiban memberi dan larangan berlebihan dalam pemborosan. Rasulullah Muhammad ﷺ mengajarkan bahwa harta yang kita miliki bukanlah milik mutlak, melainkan titipan Allah SWT yang harus dikelola dengan bijaksana dan didistribusikan kepada mereka yang berhak.

1. Hak Kerabat (Dzul Qarba)

Prioritas pertama dalam ayat ini adalah kerabat dekat. Dalam konteks sosial dan spiritual, keluarga adalah unit pertama yang harus diperhatikan. Memberikan hak mereka tidak hanya terbatas pada bantuan finansial saat mereka kesulitan, tetapi juga mencakup menjaga tali silaturahmi, memberikan dukungan moral, dan memenuhi kebutuhan dasar mereka sesuai kapasitas pemberi. Mengabaikan kerabat dekat sementara memberi kepada orang asing sering kali dipandang sebagai ketidakseimbangan dalam prioritas sosial menurut syariat.

2. Orang Miskin (Al-Miskin)

Setelah keluarga, perintah berlanjut kepada orang miskin. Kemiskinan adalah kondisi yang harus diperangi melalui kepedulian kolektif umat. Ayat ini menegaskan tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa mereka yang hidup di bawah garis kecukupan mendapatkan pertolongan. Hal ini menjadi dasar bagi sistem kesejahteraan sosial dalam Islam, yang menekankan empati dan berbagi rezeki.

3. Ibnu Sabil (Musafir yang Terputus)

Ibnu Sabil merujuk pada musafir atau pengembara yang kehabisan bekal di tengah perjalanan dan tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Dalam konteks modern, ini bisa diperluas pada mereka yang terdampar, korban bencana alam yang kehilangan harta benda, atau siapa pun yang berada dalam posisi rentan karena statusnya sebagai "pengembara" sementara di suatu tempat. Bantuan kepada Ibnu Sabil adalah wujud nyata dari prinsip kemanusiaan universal Islam.

Larangan Tabdzir (Pemborosan)

Paruh kedua ayat, "wa la tubadzir tabdzira," memberikan batasan penting terhadap pemanfaatan harta. Tabdzir (pemborosan) adalah penggunaan harta secara berlebihan, sia-sia, atau dalam hal yang diharamkan, bahkan jika orang tersebut mampu secara finansial. Ini menunjukkan bahwa Islam menganjurkan moderasi (tawassuth) dalam segala aspek kehidupan, termasuk pengeluaran.

Pemborosan tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merampas hak mereka yang seharusnya menerima dari harta tersebut (kerabat, fakir, musafir). Jika seseorang menghamburkan uangnya untuk hal yang tidak perlu, ia secara tidak langsung telah menahan hak orang lain. Oleh karena itu, keseimbangan antara memberi dan menahan diri dari kemewahan yang berlebihan adalah esensi dari kepemilikan yang bertanggung jawab.

Relevansi Kontemporer

Surah Al-Isra ayat 26 tetap relevan hingga kini sebagai panduan etika ekonomi. Di tengah kesenjangan sosial yang melebar, ayat ini mengingatkan bahwa kekayaan adalah amanah yang harus dikelola dengan keadilan distributif. Mengutamakan kerabat, membantu yang paling rentan, dan menghindari gaya hidup hedonistik adalah pilar utama untuk menciptakan masyarakat yang adil dan penuh berkah.

🏠 Homepage