Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah terpanjang dalam Al-Qur'an dan diturunkan di Madinah. Ayat 48 dari surah ini memegang peranan penting dalam syariat Islam karena menegaskan otoritas Al-Qur'an sebagai penentu hukum tertinggi dan memberikan landasan bagi umat Islam untuk bersikap adil terhadap kitab-kitab suci sebelumnya. Ayat ini secara tegas memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk berhukum sesuai dengan apa yang diwahyukan Allah, sekaligus mengingatkan pentingnya konsistensi dalam kebenaran.
Simbol Keadilan dan Penerapan Wahyu
Ayat ini memberikan tuntunan yang sangat jelas kepada Rasulullah SAW mengenai metode penetapan hukum. Di tengah masyarakat yang saat itu memiliki berbagai tradisi dan hukum warisan dari periode sebelumnya, Allah memerintahkan agar hukum yang ditegakkan adalah hukum ilahi yang dibawa oleh Al-Qur'an. Ini menekankan prinsip bahwa Islam tidak mencampuradukkan kebenaran mutlak dengan kebiasaan atau hukum buatan manusia yang bertentangan dengan prinsip tauhid dan keadilan.
Salah satu kata kunci dalam ayat ini adalah "muhayminan" (مُهَيْمِنًا), yang diterjemahkan sebagai "saksi" atau "pengawas" atas kitab-kitab sebelumnya (seperti Taurat dan Injil). Ini memiliki implikasi mendalam. Al-Qur'an tidak datang untuk meniadakan semua ajaran sebelumnya secara total, melainkan untuk memverifikasi bagian mana yang otentik dan telah disimpangkan, serta untuk mengoreksi dan menyempurnakannya. Al-Qur'an adalah standar penentu kebenaran bagi semua wahyu ilahi sebelumnya.
Perintah untuk "berhukum dengan apa yang Allah turunkan" adalah inti dari kedaulatan syariat Islam. Ini berarti bahwa dalam urusan perdata, pidana, maupun ritual, sumber hukum tertinggi bagi umat Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih. Mengikuti hawa nafsu atau tren yang bertentangan dengan wahyu dianggap sebagai penyimpangan fatal dari jalan kebenaran.
Ayat 48 juga menjelaskan filosofi di balik perbedaan syariat antar umat: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan (metode) yang berbeda." Ini menunjukkan bahwa Allah memberikan kemudahan dan penyesuaian hukum (syariat) sesuai dengan konteks zaman dan kondisi umat penerimanya. Para nabi terdahulu memiliki aturan spesifik yang relevan pada masa mereka.
Namun, meskipun syariatnya berbeda, tujuan fundamentalnya—yaitu mentauhidkan Allah, berbuat adil, dan berbuat kebajikan—tetap sama. Ayat ini menegaskan bahwa perbedaan ini adalah ujian ("liyabluwakum"). Allah sengaja memberikan variasi untuk menguji siapa yang paling cepat dan tulus dalam berlomba menuju kebaikan ('fastabiqul khairat'). Pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan perbedaan dan perselisihan yang mereka lakukan di dunia.
Oleh karena itu, Surah Al-Ma'idah ayat 48 adalah panggilan untuk integritas hukum, pengakuan terhadap otoritas Al-Qur'an, penghormatan terhadap kebenaran dalam tradisi kenabian sebelumnya, sambil memfokuskan energi umat pada perlombaan dalam amal saleh, terlepas dari perbedaan metodologi yang mungkin ada di antara mereka.