Ilustrasi Keadilan dan Wahyu
Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat): bahwa jiwa dibayar dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun berdapat pengimbalan yang sama. Barangsiapa melepaskan (haknya) dengan sedekah, maka ia menjadi penebus baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Ayat 45 dari Surah Al-Ma'idah (5) adalah ayat yang sangat fundamental dalam hukum pidana Islam, menegaskan prinsip keadilan retributif yang diterapkan Allah SWT, sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab suci sebelumnya, termasuk Taurat. Kalimat pembuka, "Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat)," menunjukkan bahwa prinsip ini bukanlah ciptaan baru dalam Al-Qur'an, melainkan penegasan kembali hukum ilahi yang telah diwahyukan.
Ayat ini secara eksplisit menyebutkan penerapan Qisas, yaitu pembalasan yang setimpal bagi pelaku tindak pidana yang merusak anggota tubuh orang lain. Prinsip ini meliputi: jiwa dibalas jiwa (hukuman mati bagi pembunuh), mata dengan mata, hidung dengan hidung, dan seterusnya. Tujuannya bukan semata-mata dendam, melainkan untuk menjaga ketertiban umum, mencegah pertumpahan darah lebih lanjut, dan memberikan rasa keadilan kepada korban atau ahli warisnya. Ini adalah penegasan bahwa nyawa dan integritas fisik memiliki nilai yang sangat tinggi di mata syariat.
Namun, keindahan syariat Islam terlihat jelas pada bagian kedua ayat ini. Meskipun Qisas adalah hak, Islam memberikan opsi yang lebih utama bagi ahli waris korban: memaafkan dengan menerima kompensasi (diyat) atau sepenuhnya memaafkan tanpa kompensasi (sedekah). Disebutkan, "Barangsiapa melepaskan (haknya) dengan sedekah, maka ia menjadi penebus baginya." Ini menunjukkan bahwa pengampunan yang didasari keikhlasan dan kerelaan adalah tindakan yang sangat dianjurkan dan memiliki pahala besar di sisi Allah SWT, berfungsi sebagai kafarah (penebus dosa) bagi pelaku. Prinsip ini menyeimbangkan antara tegaknya keadilan formal dan nilai kemanusiaan serta spiritualitas.
Ayat ini ditutup dengan peringatan keras: "Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." Kata 'zalim' di sini memiliki makna yang sangat luas, mencakup ketidakadilan, pelanggaran batas, dan penolakan terhadap hukum yang benar-benar adil dari Tuhan. Ayat ini menetapkan standar tertinggi dalam penetapan hukum; tidak ada sistem hukum lain yang dapat menyamai keadilan absolut yang bersumber dari wahyu Ilahi. Pengabaian terhadap hukum Allah dalam konteks ini adalah bentuk penindasan dan kezaliman, baik kepada diri sendiri maupun kepada masyarakat.
Surah Al-Ma'idah ayat 45 menegaskan universalitas prinsip keadilan yang diajarkan Islam. Dalam konteks modern, ayat ini mengingatkan umat Islam bahwa prinsip dasar keadilan—baik dalam kerangka pidana maupun perdata—harus didasarkan pada ketetapan ilahi, bukan sekadar konsensus mayoritas atau interpretasi subjektif manusia yang rentan terhadap bias. Ia menuntut para pemimpin dan hakim untuk berpegang teguh pada syariat sebagai fondasi tegaknya keadilan sejati.