Ilustrasi Timbangan Keadilan dan Kitab Suci Kitab

Mengurai Kebenaran dalam Surah Al-Ma'idah Ayat 47

Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan ajaran hukum, etika, dan kisah-kisah penting dalam Islam. Di antara ayat-ayatnya yang mendalam, ayat ke-47 memegang peranan krusial dalam menetapkan landasan bagaimana umat Islam seharusnya bersikap terhadap hukum dan otoritas kebenaran yang diturunkan oleh Allah SWT. Ayat ini secara spesifik memerintahkan Rasulullah SAW, dan melalui beliau, seluruh umat Islam, untuk mengadili berdasarkan apa yang telah diwahyukan.

Teks dan Terjemahan Surah Al-Ma'idah Ayat 47

وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
"Dan hendaklah engkau (Muhammad) memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, (jangan sampai) mereka memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Ma'idah: 47)

Prinsip Utama: Hukum Berdasarkan Wahyu

Pesan utama yang terkandung dalam ayat 47 adalah penegasan tegas mengenai supremasi hukum Ilahi. Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk menjadi hakim berdasarkan syariat yang telah diwahyukan. Ini bukan sekadar saran, melainkan sebuah mandat ilahi yang tidak boleh ditawar. Dalam konteks sosial di Madinah, di mana beragam suku dan agama hidup berdampingan, kemampuan untuk berpegang teguh pada hukum Allah menjadi benteng moralitas dan keadilan bagi komunitas Muslim.

"Berilah keputusan (perkara) di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah," adalah pondasi di mana tatanan masyarakat Muslim harus dibangun. Keadilan tidak dapat dicapai jika didasarkan pada hawa nafsu, adat istiadat yang bertentangan dengan kebenaran, atau tekanan politik semata. Hukum Allah (syariat) menjamin objektivitas, keadilan yang merata, dan kemaslahatan umum.

Peringatan Terhadap Mengikuti Hawa Nafsu

Ayat ini melanjutkan dengan peringatan keras: "dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka." Ini menyasar dua hal: pertama, mengikuti hawa nafsu pribadi sang hakim (Rasulullah SAW), dan kedua, mengikuti keinginan atau tuntutan kelompok tertentu yang ingin hukum disesuaikan demi kepentingan mereka sendiri. Dalam sejarah Islam, godaan untuk melunakkan sanksi atau mengubah hukum demi mendapatkan simpati kelompok tertentu selalu ada. Namun, ayat ini menutup celah tersebut. Keputusan harus murni bersumber dari wahyu, tanpa kompromi yang merusak substansi kebenaran.

Lebih jauh lagi, ayat tersebut memberikan peringatan ekstra: "Dan waspadalah terhadap mereka, (jangan sampai) mereka memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." Peringatan ini menunjukkan bahwa tantangan terhadap hukum Allah seringkali datang melalui upaya-upaya persuasif, manipulatif, atau bahkan ancaman terselubung dari pihak-pihak yang tidak menginginkan hukum Ilahi ditegakkan secara penuh.

Konsekuensi dari Penolakan Hukum

Bagian penutup ayat ini memberikan perspektif teologis yang sangat penting mengenai konsekuensi penolakan terhadap hukum yang diturunkan: "Jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka."

Ini menggarisbawahi konsep istidraj—yaitu ketika Allah membiarkan seseorang atau sekelompok orang terus menikmati kesenangan duniawi meskipun mereka telah berbuat maksiat atau menolak kebenaran. Pembiaran ini adalah azab yang ditangguhkan. Dunia yang tampak baik-baik saja bagi mereka yang berpaling dari hukum Allah hanyalah ilusi sesaat sebelum kehancuran yang lebih besar menimpa karena dosa-dosa yang mereka kumpulkan.

Ayat ini ditutup dengan penegasan umum: "Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." Kata "fasik" (keluar dari ketaatan) menunjukkan bahwa kecenderungan alami banyak manusia adalah memberontak terhadap aturan ketuhanan, memilih jalan yang mudah, atau mengikuti pemimpin yang menyesatkan. Oleh karena itu, kaum beriman harus menyadari bahwa berpegang teguh pada kebenaran adalah jalan minoritas yang harus dipertahankan dengan keteguhan hati.

Relevansi Kontemporer

Meskipun ayat ini ditujukan secara langsung kepada Nabi Muhammad SAW, prinsipnya berlaku universal bagi setiap pemimpin Muslim, hakim, dan bahkan setiap individu dalam mengambil keputusan hidup. Surah Al-Ma'idah ayat 47 mengajarkan bahwa integritas moral tertinggi dalam sebuah masyarakat terletak pada sejauh mana ia mengintegrasikan hukum wahyu dalam setiap aspek kehidupan, mulai dari peradilan formal hingga pengambilan keputusan pribadi. Dalam era informasi yang penuh bias, ayat ini menjadi pengingat abadi untuk selalu memverifikasi segala sesuatu berdasarkan standar kebenaran yang paling tinggi dan murni.

🏠 Homepage