Memahami Surah Al-Maidah Ayat 38

Hukum Ilahi Tegakkan Keadilan

Surah Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung berbagai macam ayat yang membahas hukum-hukum penting dalam Islam, mulai dari ketentuan makanan halal, tata cara ibadah, hingga prinsip-prinsip peradilan. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan dalam kajian fikih dan muamalah adalah **Surah Al-Maidah ayat 38**. Ayat ini memberikan landasan tegas mengenai larangan terhadap pencurian dan penetapan sanksi bagi pelakunya.

Teks dan Terjemahan Surah Al-Maidah Ayat 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Adapun orang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka, siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Konteks Penurunan Ayat

Ayat ini diturunkan dalam konteks penegakan syariat Islam secara komprehensif, di mana keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak milik menjadi prioritas utama. Dalam masyarakat yang mulai terbentuk di bawah naungan risalah Nabi Muhammad SAW, diperlukan batasan yang jelas mengenai pelanggaran hak properti. Pencurian, sekecil apapun, dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan sosial dan moral. Ayat 38 Al-Maidah ini berfungsi sebagai hukum pidana utama (hukuman hudud) yang tegas, bukan hanya sebagai peringatan moral semata.

Penting untuk dipahami bahwa penetapan hukuman potong tangan ini tidak dilakukan secara sembarangan atau dalam suasana emosi. Penerapannya sangat terikat pada syarat-syarat ketat yang dijelaskan dalam literatur fikih. Syarat-syarat ini mencakup: nilai barang yang dicuri mencapai nisab (batas minimal), pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi (bukan perampokan), pelaku tidak dalam keadaan darurat yang ekstrem (seperti kelaparan akut), dan penuduhan harus didukung oleh bukti atau pengakuan yang sah. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera (nakalan) yang kuat, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas, agar kehormatan harta benda terjaga.

Makna Filosofis di Balik Hukuman

Allah SWT menutup ayat ini dengan dua sifat-Nya: Al-'Aziz (Maha Perkasa) dan Al-Hakim (Maha Bijaksana). Penempatan sifat-sifat ini setelah penetapan hukuman berat menunjukkan bahwa penetapan hukum ini bukanlah tindakan tirani, melainkan berasal dari Kekuatan mutlak yang disertai Hikmah tertinggi.

Aspek Keperkasaan (Al-'Aziz): Menunjukkan bahwa ketetapan Allah adalah final dan harus ditaati. Tidak ada entitas atau hukum buatan manusia yang dapat menandingi otoritas hukum Ilahi ini.

Aspek Kebijaksanaan (Al-Hakim): Menekankan bahwa di balik hukuman fisik tersebut terdapat kebijaksanaan yang luas, yaitu menjaga kemaslahatan umum. Ketika hak milik dilindungi secara ketat, kepercayaan sosial akan tumbuh, roda ekonomi dapat berjalan lancar tanpa rasa takut kehilangan, dan individu didorong untuk mencari rezeki yang halal. Hukuman ini adalah bentuk pencegahan primer.

Perbedaan Pandangan dan Konteks Modern

Dalam konteks peradaban modern, ayat ini sering menjadi subjek diskusi mendalam mengenai penerapan hukum pidana Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa ayat ini berlaku universal, namun pelaksanaannya harus berada di bawah otoritas negara Islam yang menerapkan syariat secara kaffah dan memenuhi semua persyaratan prosedural yang ketat.

Fokus utama ajaran Islam, termasuk dalam ayat ini, adalah membangun masyarakat yang adil dan makmur. Hukuman potong tangan bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi yang diterapkan setelah semua upaya preventif, edukatif, dan korektif gagal dilakukan, serta setelah melalui proses peradilan yang tidak dapat diragukan lagi objektivitasnya. Dengan demikian, Surah Al-Maidah ayat 38 menjadi pengingat abadi akan pentingnya integritas moral dan perlindungan terhadap hak milik dalam pandangan Islam.

Memahami ayat ini secara utuh memerlukan pengkajian mendalam tidak hanya pada teksnya, tetapi juga pada keseluruhan spirit Al-Qur'an yang selalu mengedepankan rahmat dan keadilan. Penerapan hukum harus selalu dibingkai oleh prinsip bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan manusia.

🏠 Homepage