Surah Al-Maidah, surat ke-5 dalam Al-Qur'an, memuat banyak sekali ajaran penting mengenai hukum, perjanjian, dan etika kehidupan bermasyarakat. Salah satu ayat yang menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan Islam adalah ayat ke-50. Ayat ini bukan sekadar teks hukum, melainkan sebuah prinsip moral universal yang menuntut umat Islam untuk berpegang teguh pada keadilan, bahkan ketika keputusan itu mungkin bertentangan dengan kepentingan pribadi atau kelompok.
"Maka, hakimilah (putuskanlah perkara) di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat dan jalan (agama) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya. Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitakan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."
Inti dari ayat ini adalah perintah tegas kepada para pemimpin dan hakim untuk menegakkan hukum berdasarkan wahyu Ilahi—yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Ini menegaskan bahwa sumber otoritas hukum tertinggi bagi seorang Muslim adalah ketetapan Allah, bukan tradisi buta, tekanan politik, atau hawa nafsu pribadi. Ayat ini secara eksplisit melarang mengikuti "keinginan mereka" (ahwā’ahum) dengan meninggalkan kebenaran yang telah diturunkan.
Dalam konteks modern, penerapan ayat ini menuntut integritas luar biasa dari para penegak hukum dan pembuat kebijakan. Godaan untuk memodifikasi hukum agar sesuai dengan tren sesaat, kepentingan kelompok tertentu, atau tekanan asing adalah tantangan nyata. Al-Maidah ayat 50 mengingatkan bahwa keadilan yang sejati hanya terwujud ketika ia bersumber dari Sang Pencipta yang Maha Mengetahui kebaikan hakiki bagi hamba-Nya. Jika seorang hakim memutuskan berdasarkan perasaan suka atau tidak suka, atau berdasarkan kedudukan sosial pihak yang bersengketa, maka ia telah melanggar perintah fundamental dalam ayat ini.
Ayat ini juga memberikan perspektif luas mengenai keberagaman umat manusia. Allah menyatakan, "Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat dan jalan (agama) yang berbeda." Ini adalah pengakuan terhadap pluralitas agama dan cara hidup yang telah ditetapkan Allah bagi umat-umat terdahulu. Pemahaman ini seharusnya menumbuhkan toleransi dan kerendahan hati.
Namun, setelah mengakui adanya perbedaan syariat di masa lalu, ayat ini mengarahkan umat Nabi Muhammad SAW pada satu tujuan: "Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." Meskipun cara-cara ritual mungkin berbeda antara umat terdahulu dan umat Nabi Muhammad SAW (yang membawa syariat penyempurna), esensi dari ajaran ketuhanan—yaitu berbuat baik, adil, dan beribadah—tetap menjadi benang merah. Keadilan yang diperintahkan dalam ayat 50 ini sendiri adalah salah satu bentuk kebajikan tertinggi.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa perbedaan jalan hidup ini adalah bagian dari ujian ilahi: "Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya." Pemberian di sini mencakup karunia akal, rezeki, dan terutama petunjuk wahyu. Bagaimana seseorang menggunakan karunia petunjuk tersebut—apakah ia memilih jalan keadilan atau mengikuti hawa nafsu—adalah inti dari ujian tersebut.
Penutup ayat ini membawa implikasi pertanggungjawaban mutlak di hadapan Allah SWT. Semua perselisihan di dunia ini—apakah itu sengketa hukum, politik, atau sosial—akan berakhir ketika manusia kembali kepada Allah. Pada saat itu, Allah akan menjadi Hakim Tunggal yang paling adil, dan setiap keputusan yang diambil di dunia akan dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan kebenaran yang telah diwahyukan. Oleh karena itu, ketaatan pada hukum Allah di dunia bukan hanya kewajiban, tetapi juga persiapan terbaik untuk menghadapi Hari Penghisaban.
Menegakkan keadilan ala Surah Al-Maidah ayat 50 berarti menjamin kesetaraan di hadapan hukum, menolak diskriminasi, dan menjadikan wahyu sebagai kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan. Ini adalah panggilan abadi bagi setiap Muslim untuk menjadi agen kebenaran di tengah hiruk pikuk kepentingan duniawi.