Petunjuk untuk Berwudhu dan Bertayamum
Ayat keenam dari Surah Al-Maidah ini merupakan landasan utama dalam syariat Islam mengenai tata cara bersuci sebelum melaksanakan salat, yaitu Wudhu dan Mandi Wajib (Ghusl), serta keringanan dalam bentuk Tayamum.
Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga kesucian diri sebelum berdiri menghadap-Nya dalam salat. Rincian wudhu dijelaskan secara rinci: membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki.
Ayat ini juga mengatur kewajiban mandi besar (ghusl) bagi mereka yang berada dalam keadaan junub (hadas besar), yang biasanya disebabkan oleh keluarnya mani atau hubungan suami istri, untuk memulihkan kesucian total sebelum salat.
Poin terpenting kedua dalam ayat ini adalah dispensasi (rukhsah) berupa **Tayamum**. Allah memberikan kemudahan ketika air tidak tersedia atau sulit didapatkan karena empat kondisi utama: sakit (di mana air dapat memperparah penyakit), sedang dalam perjalanan jauh, baru selesai buang hajat (kakus), atau setelah bersentuhan fisik dengan istri (bagi yang tidak menggunakan penghalang, menurut sebagian besar ulama).
Tayamum dilakukan dengan mengusapkan debu yang suci (sha'id thayyib) ke wajah dan kedua tangan. Ayat ini menutup dengan penegasan sifat Allah: "Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." Ini menunjukkan bahwa hukum syariat selalu bertujuan untuk memudahkan umat, bukan menyulitkan.
Tujuan akhir dari perintah bersuci ini adalah dua hal utama: membersihkan diri secara fisik dan spiritual, serta menyempurnakan nikmat Allah berupa kemudahan dalam beribadah. Bersuci adalah bentuk syukur seorang hamba atas nikmat akal, fisik, dan petunjuk agama.
Surah Al-Maidah (Perjamuan) memiliki total 120 ayat.