Surah Al-Maidah, ayat ke-6, merupakan salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang mengatur tata cara bersuci sebelum melaksanakan ibadah shalat. Ayat ini menetapkan hukum mengenai wudu (bersuci dengan air) dan memberikan keringanan berupa tayamum (bersuci dengan debu) bagi mereka yang tidak dapat menggunakan air.
Ayat ini menegaskan bahwa kesucian adalah syarat mutlak untuk menghadap Allah SWT dalam shalat. Pemahaman yang benar terhadap ayat ini sangat penting bagi setiap Muslim agar ibadahnya sah dan diterima.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan (menyucikan) kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atasmu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6)
Ayat 6 ini membagi kewajiban bersuci menjadi dua kondisi utama. Pertama, bagi yang tidak memiliki kendala, diperintahkan untuk menggunakan air secara sempurna. Bagian tubuh yang wajib dibasuh meliputi wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki.
Kedua, ayat ini memberikan rahmat dan keringanan (rukhsah) yang luar biasa. Ketika seseorang dalam kondisi sakit sehingga penggunaan air dapat memperburuk kondisinya, sedang dalam perjalanan jauh (safar), baru selesai buang hajat, atau melakukan hubungan suami istri (sehingga memerlukan mandi besar/junub), dan tidak menemukan air, maka diperbolehkan melakukan tayamum.
Poin krusial yang ditekankan oleh Allah SWT dalam kelanjutan ayat tersebut adalah tujuan syariat ini. Allah berfirman: "Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan (menyucikan) kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atasmu, supaya kamu bersyukur."
Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama kemudahan, bukan pemberatan. Ketentuan wudu dan tayamum adalah manifestasi kasih sayang Allah. Kesulitan menemukan air tidak boleh menjadi penghalang seorang Muslim dari melaksanakan kewajiban shalatnya. Tujuan utamanya adalah penyucian diri—baik secara fisik (melalui air) maupun spiritual (melalui niat dan keyakinan akan perintah-Nya).
Kesempurnaan nikmat Allah terlihat dari adanya opsi tayamum. Ini memastikan bahwa ibadah tetap dapat dilaksanakan di mana pun dan dalam kondisi apa pun, selama niatnya tulus dan syarat-syaratnya terpenuhi. Mengakhiri ayat dengan perintah untuk bersyukur menegaskan bahwa setiap kemudahan yang diberikan merupakan karunia yang harus disikapi dengan rasa terima kasih.
Di luar konteks ibadah ritual, Surah Al-Maidah ayat 6 mengajarkan filosofi penting tentang prioritas. Prioritas utama adalah menjaga hubungan spiritual dengan Sang Pencipta. Meskipun detail teknisnya berkaitan dengan air dan tanah, esensinya adalah membersihkan diri dari kotoran lahir dan batin sebelum menghadap ke hadirat Ilahi.
Dalam konteks modern, ayat ini juga relevan ketika membahas isu keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya. Keringanan tayamum mengajarkan kita untuk menghargai sumber daya air dan menggunakannya secara bijak. Jika air langka atau membahayakan, syariat telah menyediakan alternatif yang tetap sah di mata Allah.
Pemahaman yang utuh terhadap Al-Maidah ayat 6 ini memberdayakan umat Islam untuk melaksanakan ibadah shalat dengan keyakinan penuh, bebas dari keraguan mengenai kesucian diri, entah itu dalam keadaan berlimpah air maupun dalam keterbatasan.