Ilustrasi konsep kesempurnaan syariat Islam.
Ayat ketiga dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu ayat paling monumental dalam sejarah Islam. Dikenal sebagai Ayat al-Kamal (Ayat Kesempurnaan), ayat ini turun pada tanggal 9 Dzulhijjah, tahun ke-10 Hijriyah, ketika Rasulullah ﷺ sedang melaksanakan Haji Wada' (Haji Perpisahan) di Padang Arafah.
Penegasan bahwa agama Islam telah disempurnakan memiliki implikasi yang sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh prinsip, hukum, dan ajaran dasar yang dibutuhkan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat telah ditetapkan secara final oleh Allah SWT melalui perantaraan Nabi Muhammad ﷺ. Setelah ayat ini turun, pintu untuk menambahkan syariat baru (selain yang dibawa Nabi) telah tertutup rapat. Para sahabat pada saat itu merasakan kebahagiaan yang luar biasa, namun sekaligus merasakan kesedihan karena Rasulullah ﷺ bersabda tak lama setelah ayat ini turun bahwa beliau akan segera wafat.
Frasa "Pada hari ini telah putus asa orang-orang kafir dari (runtuhnya) agamamu" menunjukkan kemenangan spiritual dan ideologis Islam. Ketika syariat telah sempurna, tidak ada lagi celah bagi musuh untuk mencari kelemahan atau harapan bahwa Islam akan runtuh dari dalam. Kesempurnaan ini menjadi benteng pertahanan yang kokoh.
Pernyataan "Aku telah menyempurnakan bagimu agamamu" menegaskan bahwa Islam adalah agama yang utuh dan final. Ia mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari ibadah ritual (ritual) hingga tata kelola sosial, ekonomi, dan politik. Kesempurnaan ini menghilangkan kebutuhan akan adaptasi atau penambahan dari sumber selain Al-Qur'an dan Sunnah.
Ayat ini juga menegaskan bahwa nikmat Allah telah dicurahkan secara penuh kepada umat Islam. Nikmat terbesar di sini adalah diterimanya Islam sebagai agama yang diridhai Allah. Ini adalah nikmat yang melampaui kenikmatan materi, karena membawa kepada keridhaan ilahi.
Bagian kedua dari ayat ini menunjukkan rahmat Allah yang tak terbatas, yaitu memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang terpaksa. Frasa "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan [makan makanan yang diharamkan]..." menjelaskan prinsip darurat dalam Islam.
Syarat untuk menggunakan keringanan ini sangat ketat:
Ayat ini menjadi tonggak sejarah yang menegaskan keabadian dan kelengkapan ajaran Islam.