Surah Al-Maidah ayat 48 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang menjelaskan konsep fundamental mengenai otoritas hukum, kebenaran wahyu, dan keragaman umat dalam Islam. Ayat ini ditujukan langsung kepada Nabi Muhammad SAW, namun mengandung prinsip universal yang berlaku bagi seluruh umat Islam hingga akhir zaman.
Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an diturunkan untuk membenarkan kitab-kitab suci sebelumnya (seperti Taurat dan Injil) yang dibawa oleh para nabi terdahulu. Kata kunci di sini adalah "muhayminan 'alaih", yang berarti menjadi penjaga, pengawas, atau saksi atas kitab-kitab sebelumnya. Ini mengindikasikan bahwa ajaran inti yang dibawa oleh para nabi adalah sama, namun seiring berjalannya waktu dan perubahan zaman, wahyu terakhir (Al-Qur'an) hadir untuk mengoreksi distorsi, melengkapi, dan menegaskan kembali ajaran yang murni.
Pesan utama yang sangat tegas dalam ayat ini adalah perintah untuk "Fahkum bainahum bimaa anzalallah" (maka berilah keputusan di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah). Ini adalah fondasi utama hukum Islam (syariah). Allah memerintahkan Nabi untuk menggunakan hukum yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah sebagai satu-satunya standar kebenaran dalam menyelesaikan perselisihan antarmanusia. Perintah ini juga secara implisit melarang penggunaan hukum buatan manusia yang bertentangan dengan ketetapan Ilahi.
Lebih lanjut, ayat ini memberikan peringatan keras: "Walaa tattabi' ahwaa'ahum 'ammaa jaa'aka minal haqq" (dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu). Hal ini menekankan pentingnya konsistensi. Setelah kebenaran (Al-Qur'an) datang, mengikuti hawa nafsu atau preferensi kelompok lain—bahkan jika itu terlihat mudah atau populer—adalah tindakan penyimpangan yang harus dihindari.
Bagian selanjutnya memberikan perspektif yang luas mengenai umat manusia: "Likullin ja'alna minkum syir'atan wa minhajaa" (Untuk setiap umat Kami berikan syariat dan minhaj). Kata syir'ah merujuk pada seperangkat aturan atau hukum spesifik, sementara minhaj merujuk pada jalan hidup atau metode implementasi. Ini menjelaskan bahwa Allah memberikan aturan yang sesuai dengan kondisi sosial, kemampuan kognitif, dan tantangan waktu bagi setiap umat yang diutus rasul kepadanya.
Konsekuensi logisnya adalah, jika Allah menghendaki kesatuan mutlak dalam setiap detail aturan, Dia bisa saja menciptakan manusia sebagai satu umat saja. Namun, Allah sengaja menciptakan keragaman ini "walakin liyabluwakum fii maa aatakum" (tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya).
Ujian ini bermuara pada bagaimana manusia merespons pemberian wahyu dan kebenaran. Karena umat manusia memiliki jalan hidup yang berbeda, ujian terbesar adalah siapa yang paling cepat dan tulus dalam berlomba-lomba mencapai kebaikan dan ketaatan. Hal ini memotivasi umat Muslim untuk tidak berpuas diri dengan identitas agamanya, melainkan harus aktif dalam beramal shaleh, karena pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbedaan yang mereka anut.
Ayat 48 Al-Maidah mengajarkan toleransi terhadap keragaman metodologi dalam beragama masa lalu, sambil menegaskan supremasi dan keharusan mengikuti hukum Al-Qur'an bagi umat Nabi Muhammad SAW, seraya mendorong kompetisi positif dalam melakukan kebajikan. Ini adalah panggilan untuk bertindak berdasarkan kebenaran yang diterima, bukan berdasarkan keinginan sesaat atau tradisi yang menyimpang.