Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah surah ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Surah ini termasuk dalam kategori surah Madaniyah, diturunkan setelah peristiwa penting dalam perkembangan awal Islam di Madinah. Al-Ma'idah dikenal sebagai salah satu surah yang paling panjang dan sarat dengan hukum-hukum syariat, perjanjian, serta peringatan penting bagi umat Islam. Kandungan surah ini sangat komprehensif, meliputi etika sosial, aturan ibadah, muamalah, hingga peringatan keras terhadap penyimpangan akidah.
Salah satu tema sentral dalam Al-Ma'idah adalah penegasan akan pentingnya memenuhi janji dan perjanjian, baik dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Ayat-ayat awal surah ini secara tegas memerintahkan orang-orang beriman untuk menepati segala bentuk ikatan (Aqdu). Ketentuan mengenai halal dan haram juga dibahas secara rinci, termasuk hukum perburuan saat sedang berihram dan larangan memakan bangkai, darah, serta daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
Surah ini juga memuat pembahasan mengenai makanan yang dihalalkan bagi Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) serta kehalalan menikahi wanita dari mereka. Diskusi ini menunjukkan inklusivitas dalam syariat Islam, selama prinsip tauhid tetap dipegang teguh. Namun, surah ini juga memberikan peringatan keras terhadap perbuatan yang melampaui batas (ghuluw), terutama dalam urusan agama, yang sering kali menjadi sumber perpecahan.
Nama surah ini diambil dari ayat 112 hingga 115, yang mengisahkan permintaan kaum Bani Israil kepada Nabi Musa AS agar Allah SWT menurunkan hidangan (Al-Ma'idah) dari langit sebagai makanan mereka di padang pasir. Kisah ini bukan sekadar cerita, tetapi mengandung pelajaran mendalam mengenai sifat syukur, kepatuhan, dan bahaya menuntut kemewahan duniawi melebihi kebutuhan pokok. Meskipun Allah mengabulkan permintaan tersebut, permintaan yang berulang-ulang dan ketidakpuasan mereka menjadi cambuk bagi generasi tersebut.
"Ya Tuhan kami, turunkanlah bagi kami hidangan dari langit (yang akan menjadi) rezeki bagi kami; dan (jadikanlah hidangan itu) sebagai hidangan bagi orang-orang yang ada bersama kami, dan sebagai wahyu (tanda) dari-Mu kepada kami, dan berilah kami rezeki, dan Engkaulah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Al-Ma'idah: 114)
Surah Al-Ma'idah secara eksplisit menekankan pondasi utama dalam interaksi sosial dan hukum, yaitu keadilan mutlak. Ayat 8 adalah salah satu ayat paling fundamental mengenai etika sosial dalam Islam:
"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Ayat ini mengajarkan bahwa sikap adil harus dipertahankan bahkan terhadap pihak yang kita benci. Kebencian pribadi tidak boleh menjadi justifikasi untuk mengabaikan kebenaran dan keadilan. Prinsip ini sangat vital, terutama dalam konteks hukum dan persaksian, memastikan bahwa keputusan didasarkan pada objektivitas ilahi, bukan emosi sesaat.
Di penghujung surah, terdapat ayat yang sangat terkenal, yaitu ayat 3, yang menyatakan tentang penyempurnaan agama Islam: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu." Ayat ini menegaskan bahwa risalah Islam telah lengkap dan sempurna sebagai pedoman hidup.
Selain itu, Al-Ma'idah juga menyentuh isu aqidah, seperti pandangan Islam terhadap Isa Al-Masih (Yesus) dan ibunya, Maryam, sekaligus membantah klaim ketuhanan terhadap mereka. Surah ini berfungsi sebagai penutup sekaligus penegasan komprehensif bagi umat Islam mengenai jalan hidup yang lurus, yang mencakup kepatuhan ritualistik, kehati-hatian hukum, dan komitmen teguh terhadap keadilan universal. Mempelajari Surah Al-Ma'idah adalah mempelajari kerangka hidup seorang Muslim yang seimbang antara spiritualitas dan tanggung jawab sosial.