Al-Qur'an sebagai petunjuk hidup bagi umat Islam mengandung ayat-ayat yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk etika hubungan antarmanusia. Salah satu ayat yang sangat tegas dan fundamental dalam menjaga kesucian hubungan adalah Surat Al-Isra ayat 32. Ayat ini secara eksplisit melarang perbuatan zina, menempatkannya dalam kategori perbuatan yang tercela dan keji.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17]: 32)
Hal yang paling menonjol dari ayat ini adalah penggunaan kata "wa lā taqrabū" (وَلَا تَقْرَبُوا), yang berarti "dan janganlah kamu mendekati". Ini menunjukkan tingkatan larangan yang sangat tinggi. Dalam kaidah ushul fiqh, larangan untuk mendekati sesuatu seringkali lebih luas dan ketat daripada larangan melakukan perbuatan itu sendiri. Islam tidak hanya melarang perbuatan zina (tindakan seksual terlarang di luar nikah), tetapi juga melarang segala jalan, perilaku, pandangan, atau ucapan yang dapat menjadi pemicu atau membawa seseorang kepada perbuatan keji tersebut.
Ini mencakup, misalnya, berduaan (khalwat) dengan lawan jenis yang bukan mahram, berbicara mesra yang tidak perlu, atau bahkan berinteraksi secara media sosial yang mengarah pada ketertarikan seksual yang tidak halal. Tujuannya adalah menciptakan benteng pengamanan (saddu adz-dzari'ah) untuk melindungi kehormatan individu dan keutuhan institusi keluarga dalam masyarakat.
Allah SWT memberikan dua alasan utama mengapa zina harus dihindari secara total. Alasan pertama adalah karena zina itu "kāna fāḥisyatan" (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً), yaitu perbuatan yang sangat keji atau tercela. Kata "fāḥisyah" merujuk pada perbuatan yang melampaui batas norma kesusilaan, sangat hina, dan menjijikkan baik secara pandangan syariat maupun akal sehat.
Dari perspektif sosial, zina merusak tatanan nasab (keturunan). Jika keturunan tidak jelas siapa ayah biologisnya, ini akan menimbulkan kekacauan hukum waris, hak asuh, dan tanggung jawab sosial. Secara psikologis, perbuatan ini seringkali meninggalkan luka batin yang mendalam, rasa bersalah, penyesalan, dan dapat menghancurkan reputasi seseorang seumur hidup.
Alasan kedua yang disebutkan adalah "wa sā'a sabīlā" (وَسَاءَ سَبِيلًا), yang artinya adalah "dan (zina) adalah jalan yang seburuk-buruknya". Kata "sabīl" (jalan) di sini mengindikasikan bahwa zina bukan hanya sekadar tindakan sesaat, tetapi sebuah lintasan atau cara hidup yang mengarah pada kehancuran.
Jalan ini buruk karena:
Di era modern dengan kemudahan akses informasi dan interaksi digital, pemahaman mendalam tentang Surat Al-Isra ayat 32 menjadi sangat krusial. Batasan "mendekati zina" kini harus diperluas untuk mencakup ranah virtual. Godaan untuk melakukan hal-hal yang mengarah pada zina—seperti berbagi konten tidak pantas atau terlibat dalam obrolan mesum—sangat mudah ditemukan.
Umat Islam diingatkan untuk selalu waspada, menjaga pandangan mata, dan mengendalikan hati dari apa pun yang dapat menjerumuskan pada kehinaan. Perlindungan kehormatan (iffah) adalah pilar utama dalam menjaga moralitas individu dan keberlangsungan masyarakat yang sehat. Ayat ini adalah pengingat abadi bahwa Allah SWT menghendaki umat-Nya hidup dalam kesucian dan martabat yang terjaga.