Surat Al-Isra Ayat 26 dan 27 Beserta Artinya

Keseimbangan & Kewajiban Simbol keseimbangan antara memberi kepada kerabat dan mereka yang membutuhkan.

Makna Penting Pemberian dalam Islam

Surat Al-Isra, yang juga dikenal sebagai Bani Israil, merupakan surat ke-17 dalam Al-Qur'an. Ayat 26 dan 27 dari surat ini memberikan pedoman fundamental mengenai etika sosial dan tanggung jawab finansial seorang Muslim. Ayat-ayat ini seringkali disebut bersamaan karena keduanya membahas kewajiban kita terhadap keluarga dekat dan masyarakat secara umum. Memahami dan mengamalkan isi ayat ini sangat penting untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil dan penuh kasih sayang.

Dalam konteks sosial, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga tali silaturahmi, terutama dengan kerabat terdekat. Namun, penekanan ini tidak berhenti pada keluarga inti saja. Ayat-ayat ini mengajarkan bahwa setelah memenuhi kebutuhan orang-orang terdekat, kelebihan rezeki harus disalurkan kepada mereka yang membutuhkan secara umum.

Surat Al-Isra Ayat 26

فَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ۚ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Maka berikanlah kepada kerabat yang mempunyai haknya, kepada orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu memberikan hartamu itu secara pemborosan (tabdzir)."

Surat Al-Isra Ayat 27

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan; dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

Analisis Mendalam Surat Al-Isra Ayat 26-27

Prioritas Pemberian: Hak Kerabat

Ayat 26 dimulai dengan perintah langsung: "Faa aati dzal qurbā haqqahu" (Maka berikanlah kepada kerabat yang mempunyai haknya). Kata 'hak' (haqq) di sini menyiratkan bahwa pemberian kepada kerabat bukan sekadar sedekah sukarela, melainkan sebuah kewajiban yang melekat karena hubungan darah atau kekeluargaan. Islam menempatkan prioritas tinggi pada pemeliharaan ikatan keluarga. Kebutuhan kerabat harus didahulukan, sesuai dengan kadar kedekatan mereka, sebelum menyalurkannya ke ranah yang lebih luas. Hal ini memastikan bahwa jaring pengaman sosial dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

Meluas ke Masyarakat: Fakir Miskin dan Ibnu Sabil

Setelah kerabat, ayat ini melanjutkan dengan menyebutkan dua golongan penting lainnya: orang-orang miskin (al-miskīn) dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Orang miskin adalah mereka yang kondisi hidupnya jauh di bawah standar kelayakan. Sementara itu, 'ibnu sabil' merujuk pada musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, terlepas dari status kekayaannya di kampung halaman. Memberi mereka adalah wujud empati dan tanggung jawab kolektif umat.

Larangan Pemborosan (Tabdzir)

Bagian kedua dari ayat 26 memberikan batasan tegas: "Wa lā tubadzdzir tabdzīrā" (Dan janganlah kamu memberikan hartamu itu secara pemborosan). Pemborosan (tabdzir) memiliki konotasi negatif yang lebih dalam daripada sekadar berlebihan dalam membelanjakan harta. Tabdzir adalah menghabiskan harta dengan cara yang sia-sia, tidak bermanfaat, atau bahkan dalam bentuk yang membahayakan pemilik harta itu sendiri atau orang lain. Dalam konteks sedekah, ini bisa berarti memberikan sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh penerima, atau memberikannya secara berlebihan hingga merugikan pemberi hingga ia sendiri menjadi orang yang membutuhkan di kemudian hari.

Konsekuensi Sosial dan Spiritual

Ayat 27 memberikan peringatan keras mengenai bahaya pemborosan: "Innal mubadhdzirīna kānū ikhwāna asy-syayāṭīn" (Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan). Penamaan ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perilaku boros. Setan adalah agen kerusakan, dan perilaku boros (yang seringkali didorong oleh kesenangan sesaat tanpa pertimbangan maslahat) dianggap sebagai sifat yang sejalan dengan agenda setan. Lebih lanjut, ayat diakhiri dengan pengingat bahwa setan adalah makhluk yang sangat ingkar kepada Tuhannya, menyiratkan bahwa sikap boros menjauhkan manusia dari rasa syukur dan ketaatan.

Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Prinsip yang diajarkan dalam surat al isra ayat 26 27 adalah keseimbangan. Seorang Muslim didorong untuk dermawan, tetapi kedermawanan itu harus disertai hikmah dan pertimbangan yang matang. Kedermawanan yang bijaksana meliputi:

  1. Prioritas Keluarga: Memastikan bahwa kerabat dekat yang kesulitan mendapatkan perhatian dan bantuan pertama.
  2. Keadilan Sosial: Memberikan uluran tangan kepada fakir miskin dan mereka yang sedang membutuhkan pertolongan darurat seperti musafir.
  3. Menjauhi Sifat Boros: Tidak menghambur-hamburkan harta, baik dalam pengeluaran pribadi maupun dalam bersedekah, agar sumber daya tetap tersedia untuk bantuan berkelanjutan.

Dengan menaati petunjuk ilahi ini, umat Islam dapat membangun masyarakat yang kuat secara internal (keluarga terjamin) dan solid secara eksternal (masyarakat peduli), sembari menjaga keberkahan harta yang telah dianugerahkan Allah SWT. Ketaatan pada ayat ini mencerminkan keimanan sejati terhadap ajaran bahwa harta adalah titipan yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

🏠 Homepage