Panduan Etika Sosial dalam Islam

Memahami Surat Al-Isra Ayat 26 dan 27

Dalam ajaran Islam, etika sosial dan hubungan antarmanusia memegang peranan yang sangat penting. Al-Qur'an, sebagai sumber utama hukum Islam, secara eksplisit memberikan panduan tentang bagaimana seharusnya kita berinteraksi dengan sesama, terutama dalam hal penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Dua ayat yang sering menjadi rujukan utama dalam konteks ini adalah Surat Al-Isra ayat 26 dan 27. Ayat-ayat ini menegaskan prinsip fundamental tentang keseimbangan antara pemenuhan hak pribadi dan kewajiban sosial.

Ayat-ayat ini memberikan landasan moral yang kuat, mengingatkan umat Muslim untuk tidak melupakan tanggung jawab mereka terhadap kerabat dekat dan juga larangan keras terhadap pemborosan, yang merupakan salah satu akar dari ketidakadilan sosial. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini membantu membentuk masyarakat yang adil, harmonis, dan saling peduli.

Ilustrasi Keseimbangan Sosial dan Keluarga Keseimbangan Kerabat Sosial

Surat Al-Isra Ayat 26 (Latin dan Terjemahan)

"Fa atil qārabī haqqahụ wa al-miskīna wabnas sabīl, wa lā tubazzir tabzīrā."
فَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Terjemahan: "Maka berikanlah kepada kerabat yang dekat akan haknya, kepada orang-orang yang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros."

Fokus pada Kewajiban Sosial dan Larangan Pemborosan

Ayat 26 ini mengandung perintah yang sangat jelas mengenai manajemen finansial yang bertanggung jawab dan kepedulian sosial. Kata kunci pertama adalah "Fa atil qārabī haqqahụ", yang memerintahkan untuk menunaikan hak kerabat dekat. Ini menunjukkan bahwa keluarga inti adalah prioritas utama dalam distribusi kekayaan dan bantuan. Setelah itu, tanggung jawab diperluas kepada "al-miskīn" (orang miskin) dan "ibnas sabīl" (musafir atau mereka yang terputus dari bekalnya).

Perintah untuk menunaikan hak ini berbeda dengan sedekah sukarela; ini adalah kewajiban yang melekat pada kepemilikan harta. Selain itu, ayat ini ditutup dengan larangan keras: "wa lā tubazzir tabzīrā", yaitu jangan berlebihan atau boros. Pemborosan (tabdzir) di sini dipahami sebagai penggunaan harta di luar batas kebutuhan atau untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan jika itu dilakukan untuk hal yang mubah sekalipun, apabila melampaui batas wajar. Islam mendorong sifat moderat (tawassuth) dalam segala aspek kehidupan.

Surat Al-Isra Ayat 27 (Latin dan Terjemahan)

"Innal mubazzirīna kānū ikhwāna asy-syayāṭīn, wa kānasy-syayṭānu lirabbihī kaffūrā."
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara-saudara setan; dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

Hubungan Pelaku Pemborosan dengan Setan

Ayat 27 memberikan konsekuensi moral yang sangat berat bagi mereka yang melakukan pemborosan (tabdzir). Allah SWT menyatakan bahwa orang-orang yang boros adalah "ikhwāna asy-syayāṭīn", yakni saudara-saudara setan. Ini bukan berarti mereka menjadi setan secara fisik, melainkan bahwa pola pikir, perilaku, dan pilihan finansial mereka sejalan dengan cara hidup setan.

Alasan penyertaan ini dijelaskan lebih lanjut: "wa kānasy-syayṭānu lirabbihī kaffūrā." Setan adalah makhluk yang sangat kufur (ingkar) kepada Tuhannya. Kufur di sini mencakup pengingkaran terhadap nikmat dan hakikat pencipta. Dengan demikian, pemborosan adalah bentuk ketidakmampuan menghargai nikmat harta yang telah dianugerahkan Allah. Ketika seseorang menghamburkan harta tanpa mempertimbangkan hak orang lain atau tujuan yang benar, ia menunjukkan ketidakmampuan bersyukur, yang merupakan ciri utama kekufuran setan.

Implikasi Holistik Ayat 26 dan 27

Secara keseluruhan, dua ayat ini mengajarkan bahwa pengelolaan harta adalah ujian keimanan. Islam menolak dua ekstrem: kikir (syuhh) yang menyebabkan pengabaian hak sesama, dan pemborosan (tabdzir) yang merupakan bentuk kesia-siaan dan ketidaktaatan. Keseimbangan yang dituntut adalah mendistribusikan harta sesuai prioritas yang ditetapkan Allah (keluarga, fakir miskin, musafir) sambil menjaga moderasi agar harta tidak terbuang sia-sia. Penerapan prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari adalah manifestasi nyata dari ketaatan kepada Allah dan rasa kasih sayang kepada sesama manusia. Memahami dan mengamalkan makna Al-Isra ayat 26 dan 27 ini menjadi kunci menuju masyarakat yang sejahtera secara spiritual maupun materiil.

🏠 Homepage