Dalam menjalani kehidupan di dunia, umat Islam diwajibkan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan diri sendiri dan tanggung jawab sosial. Dua ayat kunci dalam Al-Qur'an, yaitu Surat Al-Isra ayat 29 dan 30, memberikan panduan etika dan finansial yang sangat fundamental. Ayat-ayat ini tidak hanya mengatur bagaimana seorang Muslim membelanjakan hartanya, tetapi juga bagaimana ia memandang konsep kepemilikan dan kemurahan hati.
Ayat-ayat ini seringkali dikutip bersamaan karena keduanya membahas tema yang saling melengkapi: manajemen sumber daya dan etika pengeluaran. Memahami konteks turunnya ayat ini membantu kita mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan modern yang serba konsumtif.
Ayat 29 ini mengajarkan prinsip moderasi (wasathiyah) dalam pengelolaan harta. Allah SWT melarang dua ekstrem:
Intinya, seorang Muslim harus bersikap adil terhadap hartanya: menggunakan secukupnya untuk diri sendiri dan keluarga, menyisihkan untuk kebutuhan sosial, dan tetap menyisakan cadangan untuk masa depan.
Ayat 30 menjadi penyeimbang filosofis bagi perintah pada ayat sebelumnya. Setelah diperintahkan untuk tidak kikir dan tidak boros, ayat ini mengingatkan bahwa hakikat kekayaan dan kemiskinan berada di tangan Allah SWT.
Pemahaman bahwa rezeki itu bersifat relatif dan berada di bawah kuasa Allah (Yabsuṭu ar-rizqa... wa yaqdir) memberikan dua pelajaran penting:
Frasa penutup, "Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan keadaan hamba-hamba-Nya" (Khabīran Bashīran), menegaskan bahwa setiap niat dan tindakan—apakah itu kikir, boros, atau moderat—selalu termonitor oleh Allah. Inilah landasan mengapa kita harus patuh pada batasan yang ditetapkan-Nya.
Ayat Al-Isra 29 dan 30 memiliki relevansi tinggi di era kapitalisme dan konsumerisme. Dalam konteks modern, kikir bisa bermanifestasi sebagai kegagalan membayar zakat atau menolak membantu tetangga yang kesulitan. Sementara boros terlihat dalam gaya hidup mewah yang tidak sesuai kemampuan, seringkali didorong oleh tuntutan media sosial.
Penerapan ayat ini menuntut seorang Muslim untuk senantiasa melakukan evaluasi diri (muhasabah) atas pengeluarannya. Apakah pengeluaran ini mendekati sifat kikir yang menahan hak orang lain, atau boros yang menghamburkan anugerah Allah?
Keseimbangan ini juga mencakup pengelolaan utang. Meminjam tanpa perencanaan matang bisa menjebak dalam kesulitan finansial, yang ironisnya dapat mendorong seseorang kembali ke perilaku kikir karena ketakutan akan tagihan. Sebaliknya, hidup terlalu sederhana hingga mengabaikan kebutuhan dasar keluarga juga merupakan bentuk ketidakseimbangan.
Dengan menyeimbangkan kedua prinsip ini, seorang Muslim tidak hanya menjaga kestabilan finansialnya sendiri tetapi juga berkontribusi pada keharmonisan sosial, berpegang teguh pada keyakinan bahwa setiap rezeki adalah titipan yang harus dikelola dengan penuh kebijaksanaan dan rasa syukur kepada Sang Maha Pemberi.