Ilustrasi Keseimbangan Finansial
Konteks Larangan dalam Al-Qur'an
Islam adalah agama yang sangat menekankan pentingnya keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan harta benda. Salah satu pilar utama ajaran Islam mengenai etika bermuamalah adalah menghindari ekstremitas, baik itu dalam bentuk pemborosan yang berlebihan (israf) maupun kekikiran yang ekstrem (syuhh). Konsep keseimbangan ini secara eksplisit dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, dan salah satu yang paling fundamental adalah yang terdapat dalam **Surat Al-Isra ayat 29**.
Bunyi Ayat dan Terjemahannya
Ayat 29 dari Surat Al-Isra (juga dikenal sebagai Al-Isra' atau Bani Isra'il) secara tegas memberikan dua larangan utama yang berkaitan dengan cara memperlakukan rezeki yang telah Allah SWT anugerahkan kepada manusia.
Penjelasan Mendalam Mengenai Larangan
Ayat ini mengandung dua larangan yang saling melengkapi, membentuk prinsip manajemen keuangan yang ideal dalam Islam. Larangan pertama adalah: "Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir)". Frasa ini merupakan metafora kuat yang menggambarkan sifat kikir (bakhil) atau menahan harta secara berlebihan. Jika tangan dibelenggu pada leher, seseorang tidak akan mampu menggerakkannya untuk memberi, menerima, atau bekerja. Ini melambangkan penimbunan harta tanpa memberikannya haknya, baik untuk kebutuhan diri sendiri secara wajar, keluarga, maupun untuk sedekah dan membantu sesama yang membutuhkan. Kekikiran adalah penyakit hati yang menghalangi keberkahan harta.
Larangan kedua adalah kebalikannya: "dan jangan pula engkau mengulurkannya (memberi terlalu banyak) dengan seluruh uluran". Ini adalah peringatan terhadap pemborosan (israf) atau kemurahan hati yang melampaui batas kemampuan dan tanggung jawab. Mengulurkan tangan sepenuhnya berarti menghabiskan seluruh harta tanpa pertimbangan masa depan, tanpa menyisakan dana untuk kebutuhan pokok, atau tanpa memikirkan kewajiban yang lebih besar. Tujuannya adalah agar seseorang tidak jatuh pada kondisi "tercela (mulum)", yaitu dicela oleh masyarakat karena perilaku yang tidak bertanggung jawab, dan "dalam keadaan menyesal (mahsuran)", yaitu menyesali tindakan borosnya ketika harta telah habis dan ia membutuhkan untuk kebutuhan dasar atau kewajiban yang terlewatkan.
Keseimbangan: Jalan Tengah yang Dianjurkan
Inti dari Surat Al-Isra ayat 29 adalah perintah untuk mengambil jalan tengah (wasatiyah). Islam tidak menganjurkan hidup tanpa perencanaan finansial, sebagaimana ia juga tidak membenarkan penimbunan harta. Keseimbangan ini harus diterapkan dalam setiap pengeluaran dan pendapatan. Muslim didorong untuk bersikap dermawan (karim) dan murah hati (saamah), namun kemurahan hati tersebut harus dilakukan dengan bijaksana dan penuh perhitungan.
Imam Ibnu Katsir dan para mufasir lainnya menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan prinsip dasar ekonomi Islam: alokasikan harta secara proporsional. Sedekah harus diberikan, kebutuhan keluarga harus dipenuhi, dan juga harus menyisihkan untuk cadangan masa depan. Jika seseorang hanya fokus pada sedekah hingga ia sendiri papa, ia akan menjadi tercela. Sebaliknya, jika ia menimbun semua hartanya, ia juga dicela dan akan menyesal saat ia sangat membutuhkan hartanya tersebut, atau saat ia menyadari bahwa hak-hak orang lain terabaikan.
Implikasi Sosial dan Spiritual
Larangan dalam Al-Isra ayat 29 memiliki implikasi sosial yang luas. Kekikiran menghambat perputaran ekonomi dan menyebabkan penderitaan di masyarakat karena orang membutuhkan tidak terjangkau bantuannya. Sementara itu, pemborosan yang ekstrem menciptakan ketidakstabilan individu dan keluarga. Dengan menjaga keseimbangan, seorang Muslim tidak hanya menjaga kedamaian finansial dirinya, tetapi juga turut serta dalam menjaga stabilitas sosial dengan mendistribusikan rezeki secara adil dan bertanggung jawab. Secara spiritual, sikap moderat dalam membelanjakan harta menunjukkan ketawakalannya kepada Allah SWT, mengakui bahwa harta adalah titipan, bukan kepemilikan mutlak, sehingga harus dikelola sesuai syariat-Nya.