Peringatan untuk menjaga kehormatan dan menjauhi zina.
Ayat ke-32 dari Surat Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Surat Al-Isra' wal Mi'raj) adalah salah satu ayat kunci dalam ajaran Islam yang secara tegas melarang perbuatan zina. Ayat ini merupakan bagian dari serangkaian perintah dan larangan yang disampaikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman moral bagi umat manusia.
Secara harfiah, ayat ini berbunyi, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." Penekanan pada kata "mendekati" (وَلَا تَقْرَبُوا) sangatlah penting. Islam tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga melarang segala sesuatu yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalamnya. Ini menunjukkan kebijaksanaan syariat Islam yang preventif.
Larangan untuk mendekati zina mencakup segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan hasrat seksual terlarang, seperti berduaan (khalwat) dengan lawan jenis yang bukan mahram, memandang dengan syahwat, berbicara mesra yang tidak perlu, hingga pergaulan bebas. Dalam pandangan Islam, zina adalah pintu menuju kerusakan moral dan sosial. Dengan menutup semua jalan yang mengarah kepadanya, seorang Muslim dilindungi dari kehancuran hubungan keluarga dan kehormatan diri.
Allah SWT mendefinisikan zina sebagai "fahisyah" (فَاحِشَةً), yaitu perbuatan yang sangat keji, tercela, dan melanggar batas moralitas tertinggi. Dalam konteks masyarakat, zina merusak tatanan keluarga, menimbulkan kebingungan nasab (keturunan), dan menyebarkan penyakit. Oleh karena itu, hukumannya dalam Islam sangat berat, sebagai bentuk penekanan betapa berbahayanya dosa ini.
Selain dikategorikan sebagai perbuatan keji, zina juga disebut sebagai "suatu jalan yang buruk" (سَاءَ سَبِيلًا). Ini berarti bahwa zina bukanlah akhir dari sebuah kesenangan sesaat, melainkan awal dari serangkaian konsekuensi negatif yang panjang. Jalan ini akan membawa pelakunya kepada kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat, serta merusak jalan hidup yang lurus (shirathal mustaqim) yang telah ditetapkan Allah.
Ayat 32 ini diletakkan setelah ayat-ayat yang berbicara tentang larangan membunuh jiwa (kecuali dengan hak) dan larangan mendekati harta anak yatim. Penempatan ini menunjukkan bahwa menjaga kesucian diri dan kehormatan (melalui larangan zina) memiliki kedudukan yang sangat penting, sejajar dengan penghormatan terhadap nyawa dan harta orang lain. Islam membangun masyarakat yang kokoh dari fondasi menjaga jiwa, harta, dan kehormatan.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap Surat Al-Isra ayat 32 ini harus mendorong setiap Muslim untuk senantiasa menjaga pandangan, ucapan, dan pergaulan agar terhindar dari segala pintu kemaksiatan, khususnya zina, demi menjaga fitrah dan keberkahan hidup.