Ilustrasi Konsep Menjauhi Larangan.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan itu adalah seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Surat Al-Isra ayat ke-32 merupakan salah satu ayat kunci dalam ajaran Islam yang mengatur batasan-batasan moralitas seksual dalam masyarakat. Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi menggunakan diksi yang jauh lebih tegas: "Wa lā taqtaribū", yang berarti "dan janganlah kamu mendekati". Penekanan pada kata "mendekati" ini menunjukkan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi yang dituntut oleh syariat.
Mengapa larangan ini begitu diperketat hingga mencakup "pendekatan"? Para ulama tafsir menjelaskan bahwa zina adalah pintu dosa besar yang memiliki banyak jalan gerbang. Jika seseorang hanya fokus pada larangan melakukan tindakan akhir (perzinaan), ia mungkin tergelincir melalui berbagai jalan yang membawanya pada perbuatan tersebut. Jalan-jalan ini bisa berupa interaksi yang tidak pantas, pandangan yang dipertahankan, perkataan yang merangsang, berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis yang bukan mahram, atau bahkan media hiburan yang menumbuhkan hasrat negatif.
Allah SWT mendefinisikan zina sebagai fāḥisyatan. Secara etimologi, kata ini berarti perbuatan yang sangat buruk, tercela, melampaui batas, dan menjijikkan, baik dalam pandangan akal sehat manusia (fitrah) maupun dalam pandangan syariat. Zina merusak tatanan keluarga, mencemari nasab (keturunan), dan menimbulkan kecurigaan serta permusuhan sosial. Dalam konteks masyarakat, prevalensi zina akan menghancurkan fondasi ketenangan dan kepercayaan antar anggota komunitas. Keji bukan hanya karena dampaknya pada individu yang melakukannya, tetapi juga karena kerusakan sistemik yang ditimbulkannya pada generasi mendatang dan struktur sosial.
Bagian kedua ayat tersebut menegaskan konsekuensi jalan tersebut: "Wa sā’a sabīlā" (dan itu adalah seburuk-buruk jalan). Ini menunjukkan bahwa jalan yang ditempuh oleh pelaku zina adalah jalan yang paling merugikan. Kerugian ini tidak hanya bersifat duniawi—berupa hukuman fisik, kehinaan sosial, atau rusaknya reputasi—tetapi juga kerugian ukhrawi yang sangat besar. Jalan ini menjauhkan seseorang dari rahmat dan ridha Allah SWT.
Konsekuensi spiritual dari perbuatan ini adalah rusaknya hati. Ketika seseorang terbiasa membuka diri pada perbuatan keji, hatinya menjadi keras dan cenderung menutup diri dari cahaya petunjuk Ilahi. Islam, melalui ayat ini, mengajak umatnya untuk memilih jalan yang bersih dan terhormat, yaitu jalan pernikahan yang sah, sebagai satu-satunya wadah penyaluran fitrah seksual yang diizinkan.
Pencegahan zina dalam Islam sangat komprehensif. Selain larangan mendekati zina, ayat-ayat lain (seperti Al-Isra ayat 31 yang memerintahkan menundukkan pandangan) bekerja secara sinergis. Menundukkan pandangan adalah benteng pertama, diikuti dengan menjaga interaksi, serta memelihara kehormatan diri dan lingkungan. Ayat ini secara implisit mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan sosial agar tidak menjadi tempat yang kondusif bagi terjadinya perbuatan keji tersebut.
Oleh karena itu, penafsiran Al-Isra ayat 32 ini menjadi landasan bagi setiap muslim untuk senantiasa waspada. Keimanan sejati terlihat dari kemampuan seseorang menjaga dirinya dari segala hal yang dapat menyeretnya kepada dosa, sekecil apa pun "pendekatan" itu terlihat. Ini adalah perintah ilahi untuk menjaga kesucian individu, kehormatan keluarga, dan keharmonisan masyarakat secara keseluruhan.