Ilustrasi larangan dari kemurkaan Allah
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang sarat dengan muatan hukum dan etika kehidupan seorang Muslim. Salah satu ayat yang paling tegas dan sering dikutip dalam penetapan hukum adalah ayat ke-90. Ayat ini tidak hanya bersifat peringatan, namun juga merupakan penegasan mendasar mengenai dua praktik sosial yang merusak, yaitu khamr (minuman keras) dan maisir (judi).
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan kaum beriman untuk menjauhi praktik-praktik yang dianggap sebagai "Rijsan min amalisy syaithan" (kekejian dari perbuatan setan).
Ayat 90 dari Surat Al-Maidah adalah landasan utama pelarangan minuman keras dan judi dalam Islam. Ayat ini tidak hanya melarang, tetapi menggunakan kata perintah yang sangat kuat: فَاجْتَنِبُوهُ (Fajtanibūhu), yang berarti "maka jauhilah ia." Kata 'jauhi' memiliki makna yang lebih mendalam daripada sekadar 'jangan lakukan'; ia menuntut untuk menjauhi segala potensi, sebab, dan lingkungan yang mengarah pada praktik tersebut.
Ayat ini mengklasifikasikan empat hal—khamr, maisir, al-Anshab (berhala), dan al-Azlam (mengundi nasib)—sebagai Rijsan min amalisy syaithan. Istilah 'Rijs' berarti kotoran, kekejian, atau najis. Dengan mengaitkannya langsung dengan perbuatan setan, Al-Qur'an menetapkan status moral yang sangat rendah bagi praktik-praktik ini. Hal ini menunjukkan bahwa dampak buruk khamr dan judi tidak hanya merusak fisik dan finansial, tetapi juga merusak spiritualitas dan akal sehat seorang mukmin.
Khamr mencakup segala zat yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran. Pelarangan ini bertujuan menjaga akal (al-'aql), yang merupakan salah satu dari lima kebutuhan dasar (maqashid syariah) yang wajib dijaga. Hilangnya akal membuat seseorang kehilangan kendali atas perkataan, perbuatan, dan keputusannya.
Maisir atau perjudian adalah segala bentuk pertaruhan yang hasilnya bergantung pada untung-untungan atau kebetulan, di mana satu pihak mengambil harta pihak lain tanpa adanya imbalan kerja atau usaha yang adil. Judi dipandang merusak tatanan ekonomi sosial karena menciptakan kekayaan tanpa produktivitas, memicu permusuhan, dan mengabaikan tanggung jawab finansial terhadap keluarga.
Ayat ini ditutup dengan janji surgawi: لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (La'allakum tuflihūn), 'agar kamu mendapat keberuntungan'. Keberuntungan di sini merujuk pada kesuksesan duniawi (terhindar dari masalah sosial dan ekonomi) dan, yang lebih penting, keberuntungan abadi di akhirat. Islam mengaitkan kepatuhan terhadap larangan ini secara langsung dengan tercapainya kebahagiaan hakiki.
Pesan Al-Maidah ayat 90 memiliki dampak sosial yang luas. Jika suatu masyarakat berhasil menjauhi minuman keras dan judi, tiga pilar utama stabilitas sosial akan terjaga: kesehatan mental dan fisik, stabilitas ekonomi rumah tangga, dan harmoni sosial. Ketika akal sehat terjaga, individu lebih mampu menjalankan ibadah dengan khusyuk, menunaikan hak-hak keluarganya, dan berkontribusi positif pada masyarakat.
Larangan ini bersifat universal. Meskipun ada ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan proses penurunan hukum (taharrum), ayat 90 ini datang sebagai keputusan final dan perintah tegas dari Allah SWT kepada orang-orang yang telah membenarkan keimanan mereka. Ini adalah ujian konkret bagi keimanan yang telah diikrarkan.
Kesimpulannya, Surat Al-Maidah ayat 90 adalah pedoman moral yang tidak bisa ditawar. Ia menuntut umat Islam untuk secara radikal menjauhi segala sesuatu yang dikategorikan sebagai perbuatan setan, demi meraih keberuntungan sejati dalam kehidupan ini dan kehidupan selanjutnya. Menghindari khamr dan judi bukan sekadar pilihan budaya, melainkan kewajiban syariat yang berlandaskan kasih sayang Tuhan terhadap ciptaan-Nya.
Semoga kita senantiasa berada dalam naungan perlindungan Allah, menjauhi segala yang diharamkan-Nya.