Penjelasan Surat Al-Ma'idah Ayat 1 hingga 10

Pengantar Hukum dan Janji Ilahi

Surat Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", merupakan salah satu surat Madaniyah yang sarat dengan pembahasan hukum-hukum (syariat) yang diwajibkan bagi umat Islam setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah. Sepuluh ayat pertama dari surat ini mengandung pondasi penting mengenai pemenuhan janji, kehalalan makanan, dan pentingnya menjaga keadilan.

Ayat 1 membuka lembaran dengan penekanan mutlak pada kewajiban menunaikan segala akad dan perjanjian. Ini bukan sekadar janji antarmanusia, tetapi juga janji seorang hamba kepada Tuhannya. Setelah itu, ayat ini memberikan kelonggaran khusus terkait hewan buruan saat sedang berihram haji atau umrah, sebuah pengecualian yang menunjukkan rahmat di tengah ketetapan.

Ilustrasi Timbangan Keadilan dan Ikatan Janji Gambar yang menampilkan timbangan seimbang di tengah, diapit oleh dua tangan yang saling terikat membentuk simpul yang kuat, melambangkan janji dan keadilan.

Kehalalan Hewan dan Larangan Memburu

Ayat 2 dan 3 berfokus pada aturan makanan. Allah menetapkan apa yang halal dan apa yang haram, menekankan bahwa kaum Muslimin diperintahkan untuk mematuhi batasan ini. Kehalalan hewan buruan bagi mereka yang tidak sedang dalam keadaan ihram ditegaskan, namun larangan memakan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih atas nama selain Allah menjadi hukum yang mengikat. Ayat ini juga membolehkan menikmati makanan dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), selama penyembelihannya sesuai syariat.

Ayat 3 mengulang penekanan pentingnya menjauhi segala perbuatan haram tersebut, sekaligus menegaskan kesempurnaan agama Islam di hadapan Allah.

Contoh Ayat dan Terjemahan (Ayat 3)

الْيَوْمَ أُكْمِلَ لَكُمْ دِينُكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Perintah Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Puncak dari sepuluh ayat pertama ini terdapat pada ayat 8, sebuah perintah universal yang menjadi prinsip dasar interaksi sosial dan peradilan dalam Islam. Ayat ini menyeru orang-orang beriman untuk menjadi penegak keadilan yang berdiri teguh karena Allah, bahkan jika kesaksian itu memberatkan diri sendiri, orang tua, atau kerabat dekat.

Prinsip ini sangat revolusioner. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau ikatan darah. Kebencian terhadap suatu kelompok (misalnya, karena mereka berbeda keyakinan) tidak boleh menjadi alasan untuk berlaku tidak adil terhadap mereka. Ayat 8 secara eksplisit menyatakan: "Dan janganlah sekali-kali kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."

Ayat 9 dan 10 menguatkan konsekuensi dari tindakan tersebut. Mereka yang beriman dan beramal saleh dijanjikan ampunan dan pahala yang besar. Sebaliknya, mereka yang mendustakan ayat-ayat Allah akan menerima hukuman yang pedih. Janji dan ancaman ini berfungsi sebagai pengingat bahwa semua perbuatan manusia, terutama dalam urusan keadilan dan penunaian janji, akan diperhitungkan.

Refleksi Akhir

Sepuluh ayat pertama Al-Ma'idah ini menyajikan kerangka hidup seorang Muslim: memulai dengan komitmen penuh terhadap akad (janji), mematuhi batasan halal dan haram dalam konsumsi, dan yang terpenting, menjadi mercusuar keadilan sosial dalam masyarakat. Ketaatan pada syariat yang ditetapkan adalah bentuk rasa syukur atas nikmat kesempurnaan agama yang telah dianugerahkan.

🏠 Homepage