Penjelasan Mendalam Surat Al-Maidah Ayat 1

Ikon Kepatuhan dan Perjanjian

Teks dan Terjemahan Ayat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala (jenis) aqad (perjanjian). Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan apa yang dikehendaki-Nya." (QS. Al-Maidah: 1)

Pentingnya Memenuhi Janji dan Perjanjian

Surat Al-Maidah merupakan surat Madaniyah yang kaya akan muatan hukum dan norma sosial. Ayat pertama dari surat ini, Al-Maidah ayat 1, langsung membuka pembahasan dengan sebuah perintah yang fundamental dalam kehidupan seorang Muslim: "Yā ayyuhal-ladhīna āmanū, aufū bil-'uqūd"—wahai orang-orang yang beriman, penuhilah segala akad (perjanjian).

Perintah ini menempatkan pemenuhan janji dan akad pada posisi yang sangat tinggi dalam ajaran Islam. 'Uqūd (jamak dari 'aqd) mencakup segala bentuk perjanjian, baik yang bersifat formal seperti jual beli, sewa-menyewa, pernikahan, maupun perjanjian lisan atau sumpah yang mengikat antara individu dengan individu lain, atau antara individu dengan Allah SWT. Dalam pandangan Islam, integritas seseorang sangat tercermin dari kemampuannya menepati apa yang telah ia ucapkan atau ikrarkan.

Memenuhi janji bukan sekadar masalah etika sosial, tetapi merupakan manifestasi keimanan itu sendiri. Ketika Allah SWT menggunakan panggilan "Yā ayyuhal-ladhīna āmanū" (wahai orang-orang yang beriman), ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap janji adalah salah satu ciri khas utama orang yang benar-benar beriman. Jika seorang mukmin tidak mampu menepati janji kecilnya, bagaimana ia dapat dipercaya dalam urusan keimanan yang lebih besar?

Pengecualian dan Ketentuan Halal

Setelah penekanan pada pemenuhan janji, ayat ini kemudian beralih pada beberapa ketentuan syariat yang berkaitan dengan halal dan haram, dimulai dari masalah makanan: "Uḥillat lakum bahīmatul-an'ām illā mā yutlā 'alaikum" (Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu).

Ketentuan ini memberikan landasan umum bahwa semua binatang ternak—unta, sapi, kambing, domba—secara prinsip adalah halal untuk dikonsumsi. Namun, Allah memberikan pengecualian yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam ayat-ayat berikutnya, misalnya mengenai hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, atau bangkai, darah, dan daging babi. Struktur ayat ini menunjukkan cara penetapan hukum dalam Islam: penetapan umum (halal) diikuti dengan batasan atau pengecualian spesifik (haram).

Larangan Berburu Saat Ihram

Ayat ini juga menyertakan larangan spesifik terkait dengan ibadah haji dan umrah, yaitu larangan berburu saat sedang dalam keadaan ihram: "Ghayra muḥillīṣ-ṣaydi wa antum ḥurum". Larangan ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap kesucian waktu dan tempat ibadah. Ihram adalah keadaan penyerahan diri total kepada Allah, dan berburu, yang merupakan tindakan mengambil nyawa untuk kepentingan duniawi, dilarang keras selama periode tersebut.

Konteks ini sangat penting karena menghubungkan antara janji (pemenuhan aturan ibadah) dengan hukum makanan. Artinya, seorang yang sedang berikrar untuk taat dalam ibadah haji, harus menaati semua pembatasan yang menyertainya, termasuk larangan berburu.

Kedaulatan Hukum Allah

Ayat ini ditutup dengan sebuah penegasan otoritas tertinggi: "Innal-lāha yaḥkumu mā yurīd" (Sesungguhnya Allah menetapkan apa yang dikehendaki-Nya). Kalimat ini berfungsi sebagai penutup dan penekanan bahwa semua ketentuan yang telah disebutkan—mulai dari kewajiban menepati janji, kehalalan binatang ternak, hingga batasan berburu saat ihram—bersumber dari kehendak dan hikmah Ilahi yang mutlak.

Bagi seorang Muslim, pemahaman ini menumbuhkan sikap tunduk dan menerima. Apabila ada ketetapan hukum yang nampak sulit atau bertentangan dengan keinginan sesaat, pengingat bahwa Allah yang menetapkan adalah jalan untuk menenangkan hati dan menguatkan kepatuhan. Tidak ada hukum selain hukum-Nya yang paling sempurna dan adil bagi seluruh makhluk-Nya. Dengan demikian, Al-Maidah ayat 1 menjadi fondasi etika sosial, hukum perdata, dan pedoman ibadah dalam Islam, semuanya berakar pada prinsip dasar pemenuhan janji kepada sesama dan ketaatan penuh kepada Sang Pencipta.

🏠 Homepage