Surat Al-Maidah (Al-Ma'idah) adalah surat ke-5 dalam Al-Qur'an yang sarat akan muatan hukum, etika, dan sejarah umat terdahulu. Salah satu ayat kunci yang sering menjadi perbincangan dalam kajian perbandingan agama dan hukum Islam adalah **Surat Al-Maidah ayat 45**.
Ayat ini merupakan penetapan hukum Taurat yang diwariskan kepada Nabi Musa AS, sekaligus menjadi pijakan penting bagi hukum syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس والعين بالعين والأنف بالأنف والأذن بالأذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون
Transliterasi dan Terjemahan
Terjemahan: "Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka hendaklah (dibalas) sepadan. Barangsiapa yang dengan itu (Qisas) ia beramal, maka itu (menjadi penebus dosa baginya). Dan barangsiapa tidak memutuskan (perkara) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
Inti Ketetapan Hukum Qisas
Ayat 45 Al-Maidah secara eksplisit menetapkan prinsip Qisas (pembalasan setimpal) bagi pelanggaran tertentu. Prinsip ini menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan secara proporsional. Jika seseorang mengambil nyawa orang lain, maka hak bagi korban atau ahli warisnya untuk menuntut pembalasan yang setimpal (nyawa dibalas nyawa). Begitu pula dengan anggota tubuh lainnya: mata dibalas mata, hidung dibalas hidung, dan seterusnya. Ini bukan sekadar perintah balas dendam, melainkan penegasan hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan yang setara atas kerugian yang diderita.
Opsi Pengampunan dan Kaffarah
Poin krusial lainnya dalam ayat ini adalah adanya opsi untuk tidak menerapkan Qisas secara penuh. Ayat tersebut menyebutkan: "Barangsiapa yang dengan itu (Qisas) ia beramal, maka itu (menjadi penebus dosa baginya)." Kalimat ini sering ditafsirkan dalam dua cara utama oleh para ulama: Pertama, jika ahli waris memilih untuk memaafkan (mewujudkan pemaafan) dan menerima denda (diyat) atau membebaskan sepenuhnya, maka tindakan pengampunan itu sendiri menjadi kafarat (penebus dosa) bagi pelaku. Kedua, bahwa penerapan Qisas yang adil itu sendiri merupakan pembersih dosa bagi pelaku sebelum dihukum.
Islam sangat menganjurkan pemaafan. Dengan memberikan opsi ini, Al-Maidah 45 menunjukkan keseimbangan antara penegakan keadilan formal (Qisas) dan nilai spiritual melalui pengampunan.
Ancaman bagi yang Tidak Berhukum dengan Hukum Allah
Bagian penutup ayat ini memberikan peringatan keras: "Dan barangsiapa tidak memutuskan (perkara) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
Frasa "tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah" adalah landasan utama dalam diskursus mengenai penerapan syariat. Para mufassir menjelaskan bahwa kedzaliman di sini memiliki tingkatan. Ada yang menafsirkan sebagai kedzaliman besar (kufur) jika seseorang menolak hukum Allah secara mutlak dan menggantinya dengan hukum buatan manusia karena menganggapnya lebih baik. Ada pula yang menafsirkannya sebagai kedzaliman yang lebih ringan (maksiat) jika seseorang meninggalkan hukum Allah karena hawa nafsu atau ketidakmampuan menerapkan, meskipun ia tetap mengakui kebenaran hukum tersebut.
Secara kontekstual, ayat ini ditujukan kepada Bani Israil yang saat itu memiliki kitab Taurat, namun dalam praktiknya sering menyimpang atau memilih hukum lain yang lebih menguntungkan kepentingan mereka. Namun, implikasinya meluas kepada seluruh umat Islam yang diwajibkan berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman hukum tertinggi.
Relevansi di Era Modern
Meskipun konteks historisnya merujuk pada penetapan hukum pada zaman Nabi Musa, prinsip keadilan proporsional yang diatur dalam Al-Maidah 45 tetap relevan hingga kini. Dalam konteks hukum pidana modern, konsep Qisas memberikan landasan filosofis bagi pembalasan yang sebanding, berlawanan dengan sistem hukuman yang fokus hanya pada rehabilitasi tanpa memberikan keadilan restoratif yang memuaskan bagi korban dan keluarganya.
Pelajaran utama dari ayat ini adalah bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga mengatur secara rinci hubungan horizontal antarmanusia, memastikan bahwa setiap hak yang dirampas harus dipulihkan sedekat mungkin dengan kondisi semula, kecuali jika ada jalan kebaikan yang dipilih bersama, yaitu pengampunan.