Memahami Surat Al-Maidah Ayat 46-48

Ilustrasi Keadilan dan Wahyu Gambar abstrak yang menunjukkan timbangan keadilan di satu sisi dan kitab terbuka (wahyu) di sisi lain, melambangkan bimbingan Ilahi. Keadilan dan Wahyu

Pengantar Surat Al-Maidah

Surat Al-Maidah (Hidangan) adalah surat ke-5 dalam Al-Qur'an. Surat ini kaya akan pembahasan mengenai hukum-hukum syariat, perjanjian, kisah Bani Israil, hingga masalah kepemimpinan dan keadilan. Fokus pembahasan kita kali ini adalah pada tiga ayat penting, yaitu Surat Al-Maidah ayat 46, ayat 47, dan ayat 48. Ketiga ayat ini secara berurutan membahas kesinambungan kenabian Musa AS, kemudian kenabian Isa AS, dan puncaknya adalah pengukuhan Al-Qur'an sebagai penutup wahyu dengan tuntutan untuk berpegang teguh pada hukum Allah dengan keadilan.

Ayat 46: Injil Sebagai Petunjuk Bagi Nabi Isa

Al-Maidah Ayat 46

Dan Kami iringkan jejak mereka (Nabi-nabi Bani Israil) dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang turun sebelumnya, yaitu Taurat; dan Kami memberikan kepadanya Injil sedang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya (menerangi), dan membenarkan kitab Taurat yang ada di tangannya; dan menjadi petunjuk serta pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa.

Ayat ini menegaskan posisi kenabian Nabi Isa AS. Allah SWT mengutus Nabi Isa setelah Nabi Musa AS, dan wahyu yang diterimanya, yaitu Injil, berfungsi sebagai kelanjutan dan pembenaran terhadap ajaran Taurat. Injil bukan wahyu yang sepenuhnya baru, melainkan penyempurnaan dan penegasan ajaran tauhid yang telah dibawa sebelumnya. Kata kunci di sini adalah "membenarkan Taurat" dan "petunjuk serta pengajaran." Ini menunjukkan adanya kontinuitas ajaran Ilahi, bukan pemutusan total. Bagi umat terdahulu, Injil adalah pedoman hidup yang penuh cahaya dan petunjuk spiritual.

Ayat 47: Kewajiban Mengikuti Injil

Al-Maidah Ayat 47

Dan hendaklah pengikut-pengikut Injil (kaum Nabi Isa) memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.

Ayat selanjutnya memberikan perintah tegas kepada para pengikut Nabi Isa, yaitu kaum Hawariyyin dan umat setelah mereka yang menerima Injil. Mereka diperintahkan untuk memutuskan perkara, baik urusan agama maupun duniawi, berdasarkan hukum yang terkandung dalam Injil. Ancaman keras diberikan bagi yang meninggalkannya: mereka dicap sebagai orang fasik. Ini menekankan pentingnya loyalitas mutlak terhadap wahyu yang diterima. Meskipun Injil aslinya telah mengalami perubahan oleh tangan manusia di masa selanjutnya, prinsip dasarnya tetap berlaku: hukum Allah harus menjadi standar utama dalam peradilan.

Ayat 48: Penegasan Al-Qur'an dan Prinsip Keadilan Universal

Al-Maidah Ayat 48

Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan mengawasi (menjadi hakim) atas semuanya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan berhati-hatilah kamu (terhadap mereka) supaya mereka jangan memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.

Inilah puncak dari rangkaian ayat tersebut, yaitu penurunan Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an memiliki kedudukan tertinggi, bukan hanya sebagai wahyu baru, tetapi juga sebagai Muhaimin (pengawas atau hakim) atas semua kitab suci sebelumnya. Tugas Nabi Muhammad SAW dan umatnya adalah menerapkan hukum Allah yang termaktub dalam Al-Qur'an. Ayat ini memberikan peringatan keras agar tidak terpengaruh oleh hawa nafsu atau keinginan kaum Yahudi dan Nasrani (Ahlul Kitab) yang mungkin ingin mengubah hukum Islam sesuai kepentingan mereka. Prinsip utama yang ditekankan di sini adalah tegaknya keadilan berdasarkan wahyu tanpa kompromi terhadap keinginan manusia.

Implikasi dan Relevansi Kontemporer

Tiga ayat ini, Surat Al-Maidah ayat 46-48, membentuk sebuah narasi penting tentang kesinambungan risalah kenabian dan otoritas hukum. Pertama, ia mengajarkan bahwa ajaran para nabi adalah satu benang merah tauhid. Kedua, ia menunjukkan tanggung jawab umat yang menerima wahyu untuk melaksanakannya secara kaffah (menyeluruh). Bagi umat Islam, ayat 48 menegaskan bahwa Al-Qur'an adalah standar kebenaran final. Menerapkan hukum Allah bukan sekadar ritual, melainkan syarat mutlak keimanan, sebagaimana diancamkan kepada pengikut Injil yang meninggalkan hukumnya. Keadilan, yang termanifestasi dalam hukum Ilahi, adalah misi utama kenabian, dan Al-Qur'an adalah instrumen paripurna untuk mencapainya di era modern.

Oleh karena itu, memahami ayat-ayat ini berarti memahami bahwa Islam menuntut umatnya untuk menjadikan wahyu sebagai fondasi segala keputusan, menjauhi penyimpangan, dan berpegang teguh pada kebenaran yang diwahyukan.

🏠 Homepage