Terjemahan Ayat
Apakah hukum Jahiliah yang mereka cari? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
Konteks dan Penjelasan Mendalam
Surat Al-Maidah (Hidangan) adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan pembahasan hukum (syariah), akidah, dan kisah-kisah para nabi. Ayat ke-50 dari surat ini merupakan seruan tegas yang fundamental dalam Islam, menantang umat manusia untuk membandingkan standar hukum yang mereka anut dengan hukum yang diturunkan Allah SWT.
Ayat ini muncul dalam konteks ketika umat Islam mulai membangun masyarakat Islami setelah hijrah. Beberapa kelompok, baik internal maupun eksternal, mungkin masih mencoba menerapkan atau membandingkan hukum-hukum warisan pra-Islam (Jahiliyah) atau sistem hukum lain yang bertentangan dengan syariat Allah. Pertanyaan retoris: "Apakah hukum Jahiliah yang mereka cari?" menunjukkan keheranan dan ketidaksetujuan atas kecenderungan tersebut.
Makna Hukum Jahiliah
Hukum Jahiliah merujuk pada sistem peradilan dan norma sosial yang berlaku di Arab sebelum datangnya Islam. Ciri khasnya adalah ketidakadilan, didominasi oleh hawa nafsu, tribalism (kesukuan), tidak adanya kesetaraan di hadapan hukum, serta penetapan sanksi yang seringkali bersifat sewenang-wenang atau didasarkan pada adat istiadat tanpa landasan wahyu ilahi. Dalam konteks modern, ini bisa diinterpretasikan sebagai sistem hukum buatan manusia yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan universal yang ditetapkan oleh Sang Pencipta.
Keunggulan Hukum Allah (Syariah)
Kontras yang tajam disajikan melalui pertanyaan kedua: "Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
Kata kunci di sini adalah "orang-orang yang yakin" (لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ). Ini menunjukkan bahwa kesempurnaan hukum Allah hanya akan terbukti dan diterima sepenuhnya oleh mereka yang memiliki keyakinan (yaqin) yang kuat terhadap keesaan dan kemahabijaksanaan Allah. Bagi orang yang yakin, tidak ada keraguan bahwa Sang Pencipta alam semesta—yang menciptakan manusia dan mengetahui segala kebutuhan serta potensi terbaik bagi ciptaan-Nya—pasti menetapkan hukum yang paling sempurna, adil, dan membawa rahmat.
Hukum Allah (Syariah) bersifat universal, tidak lekang oleh waktu, dan mencakup semua aspek kehidupan, baik individu, sosial, ekonomi, maupun politik. Tujuannya selalu mengarahkan manusia menuju kemaslahatan (kebaikan) dan menjauhkan dari mafsadah (kerusakan).
Relevansi Kontemporer
Ayat ini tetap menjadi landasan penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Ia menuntut umat Muslim untuk senantiasa mengukur dan menimbang setiap sistem hukum, ideologi, atau pandangan hidup yang ditawarkan oleh peradaban kontemporer dengan timbangan wahyu. Apakah sistem tersebut benar-benar menciptakan keadilan substantif, melindungi yang lemah, dan menjamin hak asasi manusia sebagaimana digariskan oleh syariat? Jika suatu sistem hukum gagal mencapai keadilan paripurna, maka ia sejatinya sedang kembali kepada bentuk ketidakadilan yang telah dikutuk dalam Jahiliah.
Oleh karena itu, Al-Maidah ayat 50 bukan sekadar seruan sejarah, melainkan sebuah manifesto abadi tentang kedaulatan hukum Ilahi, sebuah panggilan untuk membebaskan diri dari segala bentuk tiran hukum buatan manusia yang seringkali berpihak pada kekuasaan dan kepentingan sesaat. Hanya dengan keyakinan penuh, seorang mukmin akan menemukan kedamaian sejati dalam kepatuhan terhadap hukum yang paling bijaksana.