Ilustrasi Konsep Ancaman dan Keadilan.
Teks Ayat dan Terjemahan
"Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan mengadakan kerusakan di bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilangan, atau diasingkan dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat bagi mereka azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah: 33)
Konteks dan Penjelasan Ayat
Surat Al-Ma'idah ayat 33 merupakan salah satu ayat yang memiliki implikasi hukum yang sangat tegas dalam Islam. Ayat ini secara eksplisit membahas sanksi (hukuman) bagi mereka yang melakukan kejahatan berat yang mengancam keselamatan dan ketertiban umum dalam masyarakat. Kejahatan yang dimaksud di sini terbagi menjadi dua kategori utama: pertama, memerangi Allah dan Rasul-Nya (melawan syariat dan ajaran Islam), dan kedua, melakukan kerusakan (fasad) di muka bumi.
Konsep "memerangi Allah dan Rasul-Nya" sering ditafsirkan sebagai pengkhianatan, pemberontakan bersenjata melawan otoritas Islam yang sah, atau penyebaran kekacauan yang massif. Sementara itu, "mengadakan kerusakan di bumi" mencakup berbagai tindakan kriminal serius seperti perampokan bersenjata, pembunuhan, dan terorisme.
Jenis Hukuman (Sanksi)
Ayat ini memberikan empat opsi hukuman yang ditetapkan oleh syariat, yang dikenal dalam fikih Islam sebagai Hadd al-Hirabah (hukuman untuk kejahatan perampokan/terorisme), tergantung pada tingkat keparahan kejahatan yang dilakukan:
- Dibunuh: Diterapkan jika kejahatan yang dilakukan disertai dengan pembunuhan.
- Disalib: Hukuman ini sering dikaitkan dengan perampokan yang disertai pembunuhan dan pengambilan harta benda.
- Potong tangan dan kaki secara bersilangan: Tangan kanan dan kaki kiri (atau sebaliknya) dipotong, diterapkan jika perampokan dilakukan tanpa menyebabkan kematian, tetapi mengakibatkan kerugian harta benda yang signifikan.
- Diasingkan (dibuang) dari negeri: Diterapkan jika kejahatan yang dilakukan hanya berupa teror tanpa pembunuhan dan tanpa mengambil harta benda, misalnya mengancam dan menakut-nakuti masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa penerapan sanksi-sanksi ini memerlukan proses peradilan yang ketat, pembuktian yang jelas, dan otoritas penguasa yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat selanjutnya dan konteks hukum Islam secara keseluruhan. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan ketertiban (hifzh al-amn) masyarakat.
Hikmah Dunia dan Akhirat
Ayat ini menutup dengan penegasan bahwa hukuman ini membawa "kehinaan di dunia" bagi pelakunya—sebuah konsekuensi sosial dan fisik dari perbuatan mereka. Namun, yang lebih berat adalah adanya "azab yang besar di akhirat." Ini menunjukkan bahwa meskipun sistem peradilan dunia menerapkan sanksi, pertanggungjawaban utama di hadapan Allah jauh lebih berat, kecuali jika pelaku telah bertaubat dengan taubat nasuha sebelum tertangkap dan diadili.
Fokus utama ayat ini adalah perlindungan terhadap tiga pilar utama kehidupan sosial: jiwa (nyawa), harta benda, dan keamanan umum. Dengan ancaman hukuman yang berat, Allah menetapkan batas tegas untuk mencegah tindakan yang dapat merusak fondasi peradaban manusia. Pemahaman yang komprehensif terhadap ayat ini memerlukan tinjauan terhadap seluruh rangkaian ayat yang berkaitan dengan hirabah untuk memastikan penerapan yang proporsional dan adil.