Ilustrasi Keadilan dan Hukum Ilahi.
"Hai Rasul, janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang berlomba-lomba dalam kekafiran, baik dari mereka yang mengatakan dengan mulutnya: "Kami telah beriman," padahal hati mereka belum beriman, dan (juga) dari orang-orang Yahudi yang sangat suka mendengar berita bohong, sangat suka mendengar perkataan orang lain yang belum datang kepadamu. Mereka mengubah-ubah perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya (yang seharusnya). Mereka berkata: "Jika kamu diberi keputusan ini, maka terimalah, dan jika kamu tidak diberi keputusan itu, maka waspadalah." Barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu bahaya pun dari padanya. Mereka itulah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka akan memperoleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, suka memakan harta yang haram. Jika mereka datang kepadamu, maka berilah keputusan (perkara) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. Jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan dapat membahayakan kamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Dan bagaimana mereka meminta keputusan kepadamu, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah? Kemudian mereka berpaling dari keputusan itu setelah itu; dan mereka (sebenarnya) bukan orang-orang yang beriman."
Intisari: Ayat ini menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak boleh bersedih hati atas orang-orang munafik dan Yahudi yang mencari hukum selain hukum Allah. Tugas Nabi dan umatnya adalah menegakkan keadilan berdasarkan wahyu, meskipun mereka yang meminta keputusan tidak sepenuhnya beriman.
Ayat 41 hingga 44 merupakan teguran keras dari Allah SWT kepada mereka yang berpura-pura beriman atau memutarbalikkan kebenaran. Perhatian utama ditekankan pada bahaya kemunafikan dan kecenderungan kelompok tertentu untuk mencari hukum yang menguntungkan mereka, bahkan jika itu bertentangan dengan Taurat yang mereka miliki. Inti dari perintah dalam ayat ini adalah penegasan bahwa **keadilan (al-adl)** adalah sifat yang dicintai Allah, dan seorang pemimpin atau hakim harus berpegang teguh pada kebenaran ilahi, terlepas dari tekanan atau keinginan pihak yang bersengketa.
"Dan Kami telah tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dibalas dengan mata, hidung dibalas dengan hidung, telinga dibalas dengan telinga, gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka pun setimpal pula. Barangsiapa yang merelakan (tidak menuntut balasan), maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara mengikut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Dan Kami iringkan jejak-jejak mereka dengan (wahyu) Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat; dan Kami memberikan kepadanya Injil sedang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya (menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat, dan menjadi petunjuk serta nasihat bagi orang-orang yang bertakwa. Dan hendaklah orang-orang Injil (pengikut Isa) memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara mengikut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. Dan Kami telah turunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjadi hakim (pengawas) terhadap kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan berhati-hatilah kamu (terhadap mereka), supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu..."
Intisari: Ayat ini menjelaskan prinsip hukum pembalasan (qisas) yang ditetapkan dalam Taurat, yang kemudian dikuatkan oleh Al-Qur'an. Selain itu, ayat ini menunjukkan kesinambungan risalah dengan menegaskan bahwa Injil juga merupakan petunjuk ilahi, dan Al-Qur'an berfungsi sebagai pengawas dan pemuncak hukum-hukum sebelumnya.
Ayat-ayat ini sangat fundamental dalam kerangka teologi Islam karena menetapkan tiga pilar penting: pertama, **prinsip kesetaraan dalam hukuman (qisas)** yang bersifat restoratif (mengembalikan keseimbangan), bukan sekadar balas dendam. Kedua, pengakuan terhadap kitab-kitab suci sebelumnya (Taurat dan Injil) sebagai wahyu yang benar, sekaligus menegaskan bahwa Al-Qur'an datang untuk mengesahkan dan mengoreksi interpretasi yang menyimpang.
"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (menolak hukum yang diturunkan Allah), maka ketahuilah, bahwa hanyalah keinginan mereka untuk menjauhkan mereka dari kebenaran Allah. Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar mengikuti hawa nafsunya, adalah lebih sesat daripada orang yang tidak mendapat petunjuk sedikit pun. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
Intisari: Puncak dari bagian ini adalah perintah tegas kepada Rasul untuk berpegang pada hukum Allah (syariat) dan menolak mengikuti hawa nafsu atau tren budaya (hukum Jahiliyah). Keimanan sejati diuji dari penerimaan total terhadap hukum yang diturunkan Allah.
Ayat 48 hingga 50 menutup pembahasan mengenai otoritas hukum. Ayat 48 mengulangi perintah pentingnya tidak berpaling dari hukum yang diwahyukan, karena mengikuti keinginan manusia atau tradisi jahiliyah hanya akan menjauhkan dari rahmat dan petunjuk sejati. Puncak argumen ini ada pada ayat 50, yang mengandung pertanyaan retoris yang kuat: **"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"**
Frasa "hukum Jahiliyah" merujuk pada sistem norma, adat istiadat, atau hukum buatan manusia yang berlaku sebelum Islam, yang cenderung diskriminatif, berdasarkan hawa nafsu, dan tidak adil. Ayat ini secara definitif menyatakan bahwa tidak ada sistem hukum yang lebih unggul, adil, dan membawa kemaslahatan universal selain hukum yang bersumber dari Allah SWT, terutama bagi mereka yang telah mencapai tingkat keyakinan (yaqin) yang mantap. Pemahaman mendalam atas ayat-ayat 41-50 Al-Maidah ini memberikan landasan kuat mengenai pentingnya ketaatan pada syariat dalam setiap aspek kehidupan, baik personal maupun sosial.