Surat Al-Ma'idah, yang berarti 'Hidangan', merupakan surat Madaniyyah yang kaya akan pembahasan mengenai hukum-hukum syariat, perjanjian, dan peringatan terhadap penyimpangan umat terdahulu. Ayat ke-42 dari surat ini memegang posisi sentral dalam menegaskan fondasi pengambilan keputusan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yaitu tunduk sepenuhnya pada wahyu Ilahi. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan Nabi Muhammad SAW—dan secara implisit kepada seluruh umat Islam—untuk menjadikan hukum Allah sebagai satu-satunya standar dalam memutuskan perkara.
Perintah "Anil hukkum bima anzalallah" (Putuskanlah berdasarkan apa yang diturunkan Allah) adalah penegasan tauhid dalam ranah legislatif. Ini bukan hanya tentang ritual ibadah, tetapi tentang implementasi keadilan yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Tahu akan segala kemaslahatan dan kemudaratan. Ketika hukum buatan manusia diterapkan, ia rentan terhadap bias, kepentingan pribadi, atau ketidaktahuan akan hakikat kebenaran. Sebaliknya, hukum yang bersumber dari Al-Qur'an menjamin objektivitas dan kesempurnaan.
Setelah menegaskan kewajiban berhukum dengan syariat, ayat ini memberikan peringatan keras terhadap dua hal yang sering menjadi penghalang utama tegaknya keadilan: mengikuti hawa nafsu dan bahaya fitnah. Ayat ini berbunyi, "Wala tattabi' ahwa'ahum" (Dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka). Keinginan di sini merujuk pada keinginan orang-orang yang mungkin berusaha menyesuaikan hukum agar menguntungkan diri mereka sendiri atau kelompok mereka, meskipun itu menyimpang dari kebenaran.
Peringatan selanjutnya adalah mengenai fitnah: "Wahdharhum an yaftinuka 'an ba'dhi ma anzalallahu ilayka" (Dan waspadalah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu). Ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap hukum Allah sering kali datang secara bertahap melalui persuasi, bujuk rayu, atau ancaman. Musuh-musuh kebenaran jarang sekali datang dengan penolakan terang-terangan; mereka lebih sering menggunakan strategi penggerusan prinsip sedikit demi sedikit hingga akhirnya seseorang meninggalkan seluruh ajaran. Oleh karena itu, kewaspadaan (ihtiraz) adalah kunci utama dalam menjaga integritas hukum.
Bagian penutup ayat ini memberikan konsekuensi logis bagi mereka yang berpaling dari hukum yang telah ditetapkan Allah: "Fa in tawallaw fa'lam annama yuridullahu an yushibahum bi ba'dhi dhunubihim." (Maka jika mereka berpaling, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka). Ini adalah peringatan yang sangat tegas. Musibah atau kehancuran sosial bukanlah semata-mata kebetulan, melainkan sebuah konsekuensi alami dari perbuatan maksiat yang terlembaga, yaitu penolakan terhadap aturan Ilahi.
Allah tidak serta merta menghancurkan mereka seketika, melainkan membiarkan mereka merasakan sebagian akibat dari dosa-dosa mereka di dunia sebagai bentuk peringatan dan kesempatan untuk bertaubat. Ayat ini mengingatkan bahwa fasik—orang yang keluar dari ketaatan—adalah ciri dominan pada kelompok yang menolak kebenaran ini. Oleh karena itu, menegakkan hukum Allah bukan hanya soal kepatuhan ritual, tetapi juga instrumen vital untuk menjaga stabilitas moral dan sosial umat manusia agar terhindar dari kehancuran yang diakibatkan oleh penyimpangan kolektif. Pemahaman mendalam terhadap Al-Ma'idah ayat 42 menegaskan bahwa keadilan sejati hanya dapat terwujud di bawah naungan wahyu.