Fokus pada Keadilan: Al-Maidah Ayat 48

Ilustrasi Keadilan dan Hukum Gambar abstrak menunjukkan dua tangan yang saling menyeimbangkan timbangan keadilan di tengah cahaya.

Bunyi Ayat Al-Maidah Ayat 48

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu daripadanya, dan **menguasai (atau menjadi hakim atas)nya**..." (QS. Al-Maidah: 48)

Konteks dan Penjelasan Ayat

Surat Al-Maidah ayat 48 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang menegaskan peran Al-Qur'an sebagai pedoman utama dan penentu kebenaran bagi umat Islam. Ayat ini turun pada masa Rasulullah SAW ketika beliau berinteraksi dengan berbagai kelompok agama, terutama Yahudi dan Nasrani, yang memiliki kitab suci terdahulu. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini sangat krusial untuk memahami prinsip pluralitas dan supremasi hukum Allah.

Ayat ini diawali dengan konfirmasi bahwa Al-Qur'an diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW membawa kebenaran yang otentik. Salah satu peran penting Al-Qur'an yang disebutkan adalah sebagai "muhaiminan" (مُهَيْمِنًا). Kata ini sering diterjemahkan sebagai pengawas, penjaga, atau hakim atas kitab-kitab suci sebelumnya (seperti Taurat dan Injil). Ini berarti bahwa ajaran Al-Qur'an berfungsi untuk memverifikasi, mengoreksi, dan menetapkan batasan atas teks-teks yang mungkin telah mengalami perubahan atau penyimpangan seiring waktu.

Perintah untuk Berhukum dengan Hukum Allah

Puncak dari ayat ini adalah perintah langsung kepada Rasulullah SAW (dan secara implisit kepada umatnya) untuk "faḥkum bainahum bimā anzalallāh" (فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ), yaitu "maka berilah keputusan (hukum) di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah." Ini adalah landasan utama dalam syariat Islam mengenai penerapan hukum. Hukum Allah, yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah, adalah standar tertinggi yang harus diterapkan dalam menyelesaikan perselisihan, baik itu di antara sesama Muslim maupun dalam konteks hubungan antaragama.

Ayat ini memberikan peringatan keras agar tidak mengikuti hawa nafsu atau kecenderungan pribadi mereka ("wa lā tattabi' aḥwā'ahum") yang menyimpang dari kebenaran yang dibawa Al-Qur'an. Prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa memihak pada kepentingan golongan atau tren sosial yang bertentangan dengan wahyu Ilahi.

Pluralitas Syariat dan Ujian Kehidupan

Bagian akhir ayat ini memberikan perspektif kosmologis yang luas mengenai keragaman umat manusia. Allah SWT berfirman, "Li kullin ja'alnā minkum syir'atan wa minhājan" (لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا), yang artinya, "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syariat dan jalan (cara hidup) yang berbeda." Ini mengakui adanya keragaman hukum dan praktik ritual antarumat (syariat dan minhaj) pada masa lalu, yang sesuai dengan konteks zaman dan nabi yang diutus kepada mereka.

Namun, ayat ini juga menegaskan bahwa seandainya Allah menghendaki, Dia bisa saja menjadikan seluruh umat manusia satu umat saja ("walau syā'allāhu laja'alakum ummatan wāḥidatan"). Tetapi, tujuan penciptaan perbedaan ini adalah sebagai ujian: "walākin liyabluwakum fī mā ātāk", yakni untuk menguji manusia dalam apa yang telah Allah anugerahkan kepada mereka. Ujian ini meliputi bagaimana mereka mengaplikasikan hukum Allah yang terbaru (Al-Qur'an) di tengah keberagaman yang ada.

Berlomba dalam Kebaikan

Sebagai kesimpulan praktis, ayat 48 diakhiri dengan seruan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan ("fastabiqūl khairāt"). Karena semua manusia akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan setiap perbedaan pendapat dan perbuatan mereka ("ilallāhi marji'ukum jamī'an fayunabbi'ukum bimā kuntum fīhi takhtalifūn"), maka fokus seharusnya adalah pada amal saleh dan penegakan hukum yang benar sesuai dengan standar Ilahi, bukan pada perselisihan yang tiada akhir. Ayat ini mengajarkan pentingnya kesatuan dalam prinsip kebenaran (tauhid dan keadilan) sambil menghormati keragaman dalam tataran implementasi syariat terdahulu, dan menekankan bahwa pertanggungjawaban akhir hanya kepada Sang Pencipta.

🏠 Homepage