Pentingnya Hukum dan Keadilan dalam Islam
Dalam ajaran Islam, penegakan hukum yang adil dan berbasis wahyu merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban sosial dan moralitas umat. Salah satu landasan fundamental mengenai hal ini termaktub jelas dalam firman Allah SWT di Surat Al-Ma'idah ayat 48. Ayat ini tidak hanya sekadar narasi historis, tetapi mengandung perintah tegas yang relevan bagi setiap generasi Muslim.
Visualisasi Keadilan dan Wahyu
Ayat tersebut secara eksplisit memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk: "mengadili (memberi keputusan) di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah." Perintah ini merupakan sebuah mandat ilahi yang mengikat, menuntut adanya kepatuhan total terhadap hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, tanpa kompromi atau preferensi pribadi.
Inti Perintah: Keputusan Berdasarkan Wahyu
Makna utama dari surat al maidah ayat 48 mengandung perintah untuk berpegang teguh pada syariat Allah dalam menyelesaikan setiap perselisihan atau penetapan hukum. Ini menegaskan bahwa kedaulatan hukum tertinggi berada di tangan Allah SWT. Bagi seorang pemimpin Muslim, atau bahkan bagi individu dalam lingkup tanggung jawabnya, tidak diperkenankan untuk menggunakan sistem hukum buatan manusia yang bertentangan atau menyimpang dari ketetapan Ilahi, meskipun sistem buatan manusia tersebut dianggap lebih "modern" atau "populer" oleh sebagian kalangan.
Ayat ini secara komprehensif memberikan tiga instruksi krusial. Pertama, adalah perintah untuk "menguasai" atau "memeriksa" (sebagai hakim atas kitab-kitab sebelumnya). Kedua, dan yang paling sentral, adalah perintah untuk memutuskan perkara sesuai dengan yang diturunkan Allah. Ketiga, adalah larangan keras untuk mengikuti hawa nafsu atau keinginan orang-orang yang menyimpang.
Implikasi Konsekuensi Hukum dan Sosial
Mengapa perintah ini begitu ditekankan? Karena penyimpangan dari hukum Allah membawa konsekuensi serius. Al-Ma'idah ayat 48 melanjutkan dengan peringatan tegas mengenai konsekuensi bagi mereka yang menolak hukum Ilahi: mereka yang tidak memutuskan berdasarkan apa yang diturunkan Allah dianggap sebagai orang-orang yang kafir, zalim, atau fasik. Ini menunjukkan betapa vitalnya integritas hukum dalam perspektif Islam.
Dalam konteks modern, perintah ini melampaui ranah pengadilan formal. Ia menyentuh seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, mulai dari pembuatan kebijakan publik, perumusan undang-undang, hingga penyelesaian konflik interpersonal. Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan abadi yang digariskan dalam Al-Qur'an.
Keadilan yang ditawarkan oleh syariat Allah bersifat universal dan tidak bias oleh kepentingan golongan atau status sosial. Hal ini menjadi pembeda utama antara hukum buatan manusia yang rentan terhadap korupsi dan kepentingan sesaat, dengan hukum Tuhan yang dirancang untuk kemaslahatan jangka panjang seluruh umat manusia. Oleh karena itu, penekanan pada surat al maidah ayat 48 mengandung perintah untuk kembali kepada sumber otoritatif tunggal dalam penetapan norma dan hukum.
Sebagai penutup, ayat ini juga mengingatkan bahwa perbedaan metodologi hukum di antara umat terdahulu adalah ujian dari Allah. Tugas umat Islam saat ini, sebagaimana diperintahkan, adalah berlomba dalam kebajikan, yang salah satu manifestasi terbesarnya adalah menegakkan keadilan dengan hukum yang Allah wahyukan, sebagai persiapan untuk pertanggungjawaban akhir di hadapan-Nya.