Surat Al Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah kelima dalam Al-Qur'an. Ayat ke-67 secara khusus menyoroti tanggung jawab besar yang diemban oleh para Nabi, termasuk Nabi Muhammad SAW, yaitu menyampaikan risalah atau wahyu yang diterima dari Allah SWT secara utuh dan tanpa mengurangi sedikit pun.
Konteks ayat ini sangat kuat terkait dengan tugas kenabian. Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan semua wahyu yang diturunkan kepadanya, terutama peringatan keras jika perintah tersebut tidak dilaksanakan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam menyampaikan kebenaran ilahi, tanpa takut atau gentar terhadap ancaman manusia.
Ayat ini menjadi landasan utama bagi setiap pemimpin agama dan juru dakwah untuk berpegang teguh pada amanah penyampaian ajaran, tanpa melakukan kompromi politik atau sosial yang bertentangan dengan syariat.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلرَّسُولُ بَلِّغْ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ
Yā ayyuhar-rasūlu blligh mā unzila ilaika mir rabbik, wa il lam taf'al fa mā ballaghta risālatah, wallāhu ya'ṣimuka minan-nās, innallāha lā yahdil-qaumal-kāfirīn.
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu sampaikan apa yang diturunkan itu, berarti kamu tidak menyampaikan risalah-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Ayat ini memiliki tiga pilar utama yang sangat fundamental dalam ajaran Islam:
Firman Allah, "Yā ayyuhar-rasūlu blligh mā unzila ilaika mir rabbik" (Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu), adalah perintah langsung yang bersifat wajib (amr). Ini menunjukkan bahwa fungsi utama seorang rasul bukan hanya menerima wahyu, tetapi juga menyebarkannya secara aktif. Bagi umat Islam, ayat ini menjadi dasar bahwa menyampaikan kebenaran (dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar) adalah kewajiban kolektif setelah wafatnya Nabi.
Bagian selanjutnya, "wa il lam taf'al fa mā ballaghta risālatah" (Dan jika tidak kamu sampaikan apa yang diturunkan itu, berarti kamu tidak menyampaikan risalah-Nya), memberikan ancaman yang sangat serius. Ini menunjukkan bahwa pengingkaran atau penundaan penyampaian risalah dianggap sama dengan kegagalan total dalam menjalankan tugas kenabian. Ancaman ini bukan hanya berlaku bagi Nabi Muhammad SAW, tetapi menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyembunyikan kebenaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Poin ketiga adalah janji perlindungan: "wallāhu ya'ṣimuka minan-nās" (Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia). Ketika Nabi Muhammad SAW menyampaikan ayat-ayat ini, tantangan dan ancaman dari kaum Quraisy sangat besar. Ayat ini meyakinkan beliau bahwa dalam menjalankan amanah Ilahi, Allah SWT akan menjadi pelindung utama dari segala makar manusia. Janji ini memberikan keberanian mutlak. Perlindungan ini dikhususkan untuk menjaga beliau dari upaya pembunuhan atau paksaan yang dapat menghentikan penyebaran risalah.
Penutup ayat, "innallāha lā yahdil-qaumal-kāfirīn" (Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir), menggarisbawahi bahwa petunjuk dan keberhasilan dalam menyampaikan kebenaran hanyalah milik Allah, dan mereka yang menolak kebenaran secara sadar (orang kafir) tidak akan menerima hidayah-Nya, meskipun risalah telah disampaikan dengan jelas.
Surat Al Maidah ayat 67 memiliki implikasi luas bagi umat Islam kontemporer. Pertama, menegaskan bahwa dakwah adalah inti kehidupan seorang Muslim yang beriman. Kedua, mendorong keberanian dalam berbicara kebenaran (speaking truth to power), karena kita telah diberikan jaminan perlindungan dari Allah selama tujuan kita adalah murni menyampaikan wahyu-Nya.
Kewajiban menyampaikan kebenaran ini harus dilakukan dengan metode yang terbaik (hikmah) dan nasihat yang baik, sebagaimana diperintahkan dalam ayat-ayat lain, namun tanpa pernah mengorbankan substansi pesannya demi menyenangkan pihak lain. Ayat ini adalah pilar integritas dalam beragama dan bermasyarakat.