Ilustrasi: Kesinambungan Syariat dan Kehalalan
"Pada hari ini (semua) yang baik-baik telah dihalalkan bagimu. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagi kalian) wanita yang menjaga kehormatan dari kaum mukminin dan wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, jika kamu telah memberikan maskawin kepada mereka dengan maksud menikahinya, bukan untuk berzina dan bukan untuk menjadikan mereka gundik-gundik. Barangsiapa murtad dari agama Islam, maka segala amal salehnya menjadi sia-sia dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi."
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah terakhir yang diturunkan. Ayat kelima dari surat ini memegang posisi sentral karena ia merangkum beberapa pilar penting dalam syariat Islam, terutama terkait muamalah (interaksi sosial) dan hukum makanan (halal dan haram). Ayat ini sering disebut sebagai salah satu ayat hukum (ayatul ahkam) yang paling komprehensif dalam Al-Qur'an.
Penekanan pertama terletak pada pernyataan eksplisit Allah SWT: "Pada hari ini (semua) yang baik-baik telah dihalalkan bagimu." Ini menandai penyempurnaan hukum makanan bagi umat Islam, menegaskan bahwa setelah penetapan syariat Islam, segala sesuatu yang dianggap baik (thayyibat) secara fitrah dan agama adalah legal untuk dikonsumsi, sebuah penyederhanaan dan penyempurnaan dari hukum-hukum sebelumnya.
Ayat ini secara spesifik membahas kehalalan makanan dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ini adalah salah satu wujud toleransi dalam Islam, mengakui bahwa meskipun mereka memiliki perbedaan teologis, penyembelihan mereka tetap dianggap sah karena adanya ritual penyembelihan yang mengacu pada tauhid (meskipun telah mengalami perubahan). Hal ini menunjukkan kemudahan (taysir) dalam pergaulan sehari-hari umat Islam dengan komunitas agama lain yang hidup berdampingan.
Tidak hanya makanan mereka yang halal bagi Muslim, namun makanan Muslim juga halal bagi mereka. Prinsip timbal balik ini memperkuat kerangka hidup sosial yang damai dan saling menghormati dalam ranah konsumsi.
Bagian kedua ayat ini membahas hukum pernikahan, yang menegaskan bahwa Muslim diperbolehkan menikahi wanita yang menjaga kehormatan (muhshanaat) dari kalangan Ahlul Kitab. Namun, penetapan syaratnya sangat ketat. Syarat utamanya adalah niat pernikahan yang sah (muhsinin—melindungi kehormatan) dan penolakan tegas terhadap perilaku zina (musafihin) serta praktik hubungan di luar nikah yang dijadikan kebiasaan (mutakhidzi akhdan—membuat kekasih rahasia).
Ini adalah penegasan bahwa kebebasan dalam memilih pasangan hidup tetap harus berada di bawah payung moralitas ilahi. Status sebagai Ahlul Kitab memberikan dispensasi khusus, tetapi komitmen terhadap kesucian ikatan pernikahan adalah mutlak bagi seorang Muslim.
Ayat ini ditutup dengan peringatan yang sangat tegas mengenai konsekuensi dari kemurtadan: "Barangsiapa murtad dari agama Islam, maka segala amal salehnya menjadi sia-sia..."
Ayat ini menjelaskan bahwa iman (keyakinan total kepada Allah) adalah fondasi utama. Ketika fondasi ini runtuh (murtad), maka bangunan amal perbuatan baik, meskipun banyak, akan kehilangan nilainya di hadapan Allah SWT. Ini menekankan bahwa ketaatan batin dan keistiqamahan iman lebih utama daripada sekadar formalitas ibadah. Konsekuensinya adalah kerugian total di Akhirat kelak. Peringatan keras ini menjadi penutup yang mengikat seluruh keringanan dan kemudahan hukum yang disebutkan sebelumnya dengan satu syarat utama: tetap teguh dalam keimanan.