Menyelami Ayat Ketetapan Ilahi: Surat Al-Maidah Ayat 1

Simbol Ketaatan dan Janji Representasi visual dari janji dan pemenuhan perintah Allah, digambarkan dengan pola geometris Islami dan lengkungan. AYAT

Teks dan Terjemahan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (kontrak) dan akad. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), sedang kamu dalam keadaan ihram (untuk berhaji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan kehendak-Nya. (QS. Al-Maidah: 1)

Pembuka Surah Penuh Ketetapan

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", merupakan salah satu surat Madaniyah yang turun belakangan. Ayat pertama surat ini menjadi pembuka yang sangat krusial dan fundamental dalam tatanan kehidupan seorang Muslim. Ayat ini dimulai dengan panggilan agung: "Yā ayyuhallazīna āmanū" (Hai orang-orang yang beriman). Panggilan ini secara langsung menyasar komunitas yang telah menyatakan keimanan mereka kepada Allah SWT, menekankan bahwa setelah deklarasi iman, konsekuensi logisnya adalah kepatuhan total.

Inti utama dari ayat ini adalah perintah untuk "Aūfū bil-'uqūd" (Penuhilah segala janji atau akad). Kata 'Uqud' merujuk pada segala bentuk perjanjian, baik perjanjian antara manusia dengan Tuhannya (seperti janji ibadah, sumpah, dan ketaatan), maupun perjanjian antar sesama manusia (seperti kontrak dagang, pernikahan, atau sumpah persahabatan). Islam sangat menjunjung tinggi komitmen dan integritas. Dalam konteks sosial dan ekonomi, pemenuhan janji adalah pilar utama tegaknya keadilan dan kepercayaan publik.

Kehalalan Hewan Ternak dan Batasannya

Setelah penekanan pada kewajiban moral (memenuhi janji), ayat ini kemudian beralih menjelaskan beberapa hukum praktis terkait makanan, yaitu kehalalan binatang ternak (bahīmatul an'am). Secara umum, hewan ternak seperti sapi, kambing, unta, dan domba dihalalkan bagi umat Islam untuk dikonsumsi.

Namun, kehalalan ini tidak mutlak tanpa pengecualian. Allah memberikan batasan spesifik, yaitu "illā mā yutlā 'alaikum" (kecuali yang akan dibacakan kepadamu). Pengecualian ini merujuk pada larangan-larangan yang dijelaskan lebih detail dalam ayat-ayat selanjutnya dalam surah yang sama, seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Konteks Ihram dan Kedaulatan Hukum Allah

Pengecualian penting lainnya yang disebutkan dalam ayat ini adalah larangan berburu ketika sedang dalam keadaan ihram (status suci saat melaksanakan ibadah haji atau umrah). Ini menunjukkan bagaimana ibadah kolektif memiliki aturan-aturan yang mengikat dan mengatur perilaku individu, bahkan dalam hal yang tampak sederhana seperti mencari makan. Larangan ini bertujuan agar fokus jemaah tetap tertuju pada tujuan spiritual ibadah mereka tanpa diganggu oleh aktivitas duniawi seperti berburu.

Ayat ini ditutup dengan penguatan otoritas Ilahi: "Innallāha yahkumu mā yurīd" (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan kehendak-Nya). Penutup ini berfungsi sebagai konfirmasi bahwa semua perintah dan larangan yang disebutkan—memenuhi janji, menghalalkan, dan membatasi—bukanlah arbitrer, melainkan didasarkan pada hikmah dan kehendak murni dari Pencipta alam semesta. Ini menuntut Muslim untuk menerima ketetapan tersebut sebagai kebenaran absolut.

Refleksi Kepatuhan Total

Secara keseluruhan, Surat Al-Maidah ayat 1 adalah fondasi etika dan hukum dalam Islam. Ia mengajarkan bahwa keimanan sejati (iman) harus terwujud dalam tindakan nyata (amal saleh), yang dimulai dari menjaga komitmen pribadi dan sosial (akad), hingga kepatuhan terhadap regulasi ketuhanan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan yang bersifat ritualistik dan konsumsi. Ayat ini adalah panggilan berkelanjutan untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat.

🏠 Homepage