Pernikahan siri, meskipun diakui secara agama, seringkali menimbulkan tantangan terkait pencatatan administrasi kependudukan, terutama dalam hal mendapatkan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Di Indonesia, status pernikahan siri yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil memang berbeda dengan pernikahan resmi. Namun, bukan berarti anak yang lahir dari pernikahan siri tidak dapat memperoleh akta kelahiran. Ada prosedur dan syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.
Penting untuk dipahami bahwa akta kelahiran adalah bukti hukum resmi yang menyatakan identitas anak, termasuk status perkawinan orang tuanya. Ketika orang tua melangsungkan pernikahan secara siri, pernikahan tersebut tidak tercatat secara sah di mata hukum negara. Akibatnya, secara administrasi, orang tua tersebut belum diakui sebagai pasangan suami istri yang sah oleh negara.
Meskipun demikian, hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran adalah hak fundamental yang tidak boleh diabaikan. Undang-undang menjamin setiap anak berhak atas nama dan kewarganegaraan sejak kelahirannya. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme agar anak dari pernikahan siri tetap dapat dicatatkan dan memiliki akta kelahiran.
Proses pengurusan akta kelahiran bagi anak dari pernikahan siri umumnya melibatkan langkah-langkah pengesahan pernikahan terlebih dahulu sebelum pencatatan kelahiran anak. Berikut adalah syarat-syarat utama yang biasanya diperlukan:
Langkah pertama dan paling krusial adalah melakukan pengesahan atau isbat nikah di Pengadilan Agama. Isbat nikah adalah penetapan sahnya suatu perkawinan oleh Pengadilan Agama bagi orang Islam yang melangsungkan perkawinan menurut syariat Islam namun tidak dicatatkan pada instansi yang berwenang.
Syarat-syarat untuk mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama meliputi:
Proses ini bertujuan untuk mendapatkan penetapan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pernikahan siri tersebut sah menurut hukum agama dan dapat dicatatkan.
Setelah mendapatkan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, barulah Anda dapat melanjutkan proses pencatatan kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Syarat-syarat untuk pencatatan kelahiran anak setelah isbat nikah antara lain:
Dengan adanya penetapan isbat nikah, status perkawinan orang tua anak akan dianggap sah di mata hukum, sehingga akta kelahiran anak dapat diterbitkan dengan mencantumkan nama kedua orang tua.
Akta kelahiran bukan hanya sekadar dokumen identitas. Dokumen ini merupakan hak dasar anak yang akan digunakan untuk berbagai keperluan penting sepanjang hidupnya, seperti:
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pasangan yang melakukan pernikahan siri untuk segera menempuh jalur isbat nikah agar anak yang dilahirkan dapat memiliki akta kelahiran dan terjamin hak-hak sipilnya.
Dalam beberapa kasus, jika proses isbat nikah dirasa sulit atau belum dapat ditempuh, terdapat alternatif lain untuk pencatatan kelahiran, namun dengan keterbatasan.
Jika orang tua belum melakukan isbat nikah, akta kelahiran anak dapat diterbitkan dengan status "anak lahir di luar perkawinan". Dalam hal ini, nama ayah tidak akan tercantum dalam akta kelahiran, dan nama ibu akan ditulis sebagai pelapor kelahiran. Namun, perlu diingat bahwa ini hanya berlaku jika pencatatan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah kelahiran. Jika terlambat, mungkin akan ada kendala lebih lanjut.
Pendekatan ini tentu memiliki implikasi hukum terhadap hak-hak anak terkait ayah biologisnya. Oleh karena itu, langkah isbat nikah tetap merupakan solusi terbaik untuk menjamin hak-hak anak secara utuh.
Meskipun pernikahan siri tidak tercatat secara resmi, anak yang lahir dari pernikahan tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran. Kunci utamanya adalah melalui proses pengesahan (isbat) nikah di Pengadilan Agama terlebih dahulu. Setelah mendapatkan penetapan isbat nikah, barulah proses pencatatan kelahiran anak dapat dilanjutkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Memiliki akta kelahiran adalah hak fundamental setiap anak dan akan sangat memengaruhi masa depannya dalam berbagai aspek kehidupan. Segala upaya hukum perlu ditempuh demi memastikan anak terlahir dan tercatat sebagai warga negara yang sah.