Surah Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung berbagai hukum dan panduan penting bagi umat Islam. Salah satu ayat yang paling sering dirujuk, terutama dalam konteks ibadah ritual harian, adalah ayat keenam (Al-Maidah: 6). Ayat ini adalah fondasi utama bagi tata cara bersuci sebelum melaksanakan salat, yaitu Wudhu dan, dalam kondisi tertentu, Tayamum.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan (mensucikan) kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur."
Kewajiban Bersuci dalam Islam
Ayat 6 Al-Maidah bukanlah sekadar anjuran, melainkan perintah langsung dari Allah SWT kepada orang-orang yang beriman (mukminin) ketika hendak berdiri untuk melaksanakan salat. Salat adalah tiang agama, dan kesahihannya sangat bergantung pada kesucian. Oleh karena itu, Allah memberikan dua metode pensucian utama:
1. Wudhu (Bersuci dengan Air)
Metode utama adalah wudhu menggunakan air yang suci dan mensucikan. Rincian anggota tubuh yang wajib dibasuh dijelaskan secara berurutan:
Wajah: Dibasuh seluruhnya dari tumbuhnya rambut hingga dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
Tangan sampai Siku: Tangan wajib dibasuh mulai dari ujung jari hingga batas tulang lengan atas (siku). Penting diperhatikan bahwa siku harus ikut terbasuh.
Kepala: Dilakukan dengan mengusap (bukan membasuh). Cukup mengusap sebagian rambut atau kulit kepala.
Kaki sampai Mata Kaki: Kaki dibasuh hingga batas mata kaki, dan wajib memastikan kedua mata kaki ikut terbasuh.
Ayat ini juga menyebutkan kondisi junub (berhadats besar), yang mewajibkan mandi wajib (mandi besar/ghusl) sebelum salat. Ini menunjukkan tingkatan bersuci yang berbeda sesuai dengan tingkat hadas yang dialami.
2. Tayamum (Bersuci Pengganti)
Keindahan syariat Islam terletak pada kemudahannya (tasarruf). Allah memahami batasan fisik manusia dan kondisi lingkungan. Jika air tidak ditemukan atau sulit digunakan, Allah memberikan keringanan berupa Tayamum.
Kondisi yang membolehkan Tayamum meliputi:
Sakit: Ketika penggunaan air dikhawatirkan memperparah penyakit atau menyebabkan penyakit baru (harus didasari oleh anjuran medis yang terpercaya).
Bepergian (Safar): Berada dalam perjalanan jauh di mana mencari air sulit dilakukan.
Tidak Menemukan Air: Setelah berusaha mencari, tidak ditemukan air yang cukup untuk bersuci.
Kondisi Setelah Buang Hajat atau Menyentuh Wanita: Ini merujuk pada kondisi hadas kecil, di mana jika tidak ada air, Tayamum dapat menggantikan wudhu.
Tayamum dilakukan dengan menggunakan sa'id thayyib (tanah yang bersih, suci, atau debu), kemudian dipergunakan untuk mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku. Ini adalah substitusi yang sempurna dalam konteks ketiadaan air.
Filosofi di Balik Kemudahan (Rahmatan Lil 'Alamin)
Bagian akhir ayat ini mengandung inti dari filosofi hukum Islam: "Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan (mensucikan) kamu..."
Ayat ini menegaskan bahwa ibadah ritual haruslah menjadi sarana mendekatkan diri kepada Tuhan, bukan menjadi beban yang memberatkan. Jika seseorang terhalang oleh kondisi fisik (sakit) atau lingkungan (tidak ada air), syariat menyediakan solusi yang tetap menjaga kesucian tujuan ibadah. Tujuannya adalah tathir (membersihkan), baik secara fisik maupun spiritual, dan penyempurnaan nikmat agar manusia senantiasa bersyukur.
Memahami Al-Maidah ayat 6 secara mendalam memberikan apresiasi lebih terhadap aturan wudhu dan tayammum. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel, praktis, dan selalu menempatkan kemaslahatan (kebaikan) hamba-Nya sebagai prioritas utama di hadapan perintah ritual.