Syarat Foto Buku Nikah: Panduan Lengkap untuk Persiapan Anda
Menjelang hari bahagia, banyak pasangan yang fokus pada detail acara seperti dekorasi, busana, hingga daftar tamu. Namun, ada satu hal krusial yang seringkali terlewat atau tertunda persiapannya, yaitu syarat foto di buku nikah. Foto ini bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen penting yang akan tercetak permanen dalam dokumen legal pernikahan Anda.
Memahami syarat-syarat foto buku nikah sejak dini akan sangat membantu kelancaran proses pencetakan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Kesalahan dalam pemilihan foto atau ketidaksesuaian dengan ketentuan dapat menyebabkan penundaan atau bahkan keharusan untuk memotret ulang. Artikel ini akan mengulas secara lengkap berbagai syarat dan tips yang perlu Anda ketahui terkait foto buku nikah.
Ketentuan Umum Foto Buku Nikah
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah menetapkan beberapa ketentuan terkait foto yang akan dicantumkan dalam buku nikah. Ketentuan ini berlaku untuk semua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia. Perlu dicatat bahwa setiap pasangan biasanya membutuhkan dua lembar foto, di mana satu lembar untuk calon suami dan satu lembar untuk calon istri.
Syarat Foto Calon Suami dan Istri
Secara umum, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh foto calon suami dan istri:
Ukuran Foto: Ukuran yang paling umum dan diterima adalah 2x3 cm. Pastikan Anda meminta fotografer untuk mencetak dengan ukuran ini.
Latar Belakang (Background): Ini adalah salah satu syarat terpenting yang sering menjadi sorotan. Latar belakang foto untuk buku nikah wajib berwarna biru muda. Warna biru muda ini melambangkan ketenangan, kesetiaan, dan harapan. Penggunaan warna background selain biru muda (misalnya merah, putih, atau warna lain) umumnya akan ditolak.
Pakaian: Pakaian yang dikenakan harus sopan dan tertutup. Untuk calon pengantin pria, biasanya mengenakan jas berwarna gelap (hitam, biru tua, abu-abu) lengkap dengan dasi. Untuk calon pengantin wanita, disarankan mengenakan kebaya atau pakaian formal lainnya yang menutup aurat. Hindari pakaian yang terlalu ketat, terbuka, atau bermotif ramai yang dapat mengalihkan perhatian dari wajah.
Format Wajah: Foto harus menampilkan wajah dengan jelas, fokus, dan proporsional. Wajah harus menghadap lurus ke depan (tampak frontal), tidak miring ke samping maupun menengok.
Ekspresi: Ekspresi wajah harus natural dan tenang. Hindari tersenyum lebar yang berlebihan atau memasang tampang cemberut. Senyum tipis yang menunjukkan kebahagiaan cukup ideal.
Tanpa Aksesoris yang Menutupi Wajah: Penggunaan kacamata hitam, topi, atau aksesoris lain yang menutupi sebagian wajah tidak diperbolehkan. Jika calon pengantin wanita mengenakan hijab, pastikan wajah terlihat jelas dan proporsional.
Kualitas Foto: Foto harus memiliki kualitas yang baik, jernih, dan tidak blur. Hindari foto yang terlalu gelap atau terlalu terang.
Perbedaan dengan Foto Nikah untuk Undangan
Penting untuk diingat bahwa foto untuk buku nikah memiliki aturan yang lebih ketat dibandingkan dengan foto untuk undangan pernikahan. Foto undangan seringkali lebih bebas dalam hal background, pose, dan gaya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan sesi foto terpisah yang memang dikhususkan untuk keperluan buku nikah agar tidak tertukar atau keliru.
Tips Tambahan untuk Foto Buku Nikah
Selain memahami syarat-syarat di atas, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda mendapatkan foto buku nikah yang sempurna:
Cari Jasa Fotografer Profesional: Serahkan urusan foto buku nikah kepada fotografer yang berpengalaman. Mereka biasanya sudah memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Komunikasikan dengan jelas bahwa foto ini untuk buku nikah agar mereka bisa memfasilitasinya sesuai standar.
Persiapan Diri: Pastikan Anda beristirahat cukup sebelum sesi pemotretan agar wajah terlihat segar. Lakukan perawatan kulit dasar jika diperlukan.
Perhatikan Tata Rias dan Rambut/Hijab: Untuk wanita, tata rias sebaiknya natural dan tidak berlebihan. Untuk yang berhijab, pastikan hijab terpasang rapi dan tidak menutupi wajah.
Kumpulkan Dokumen Terkait: Siapkan semua dokumen persyaratan pernikahan lainnya agar Anda tidak kelabakan.
Bawa Lebih dari Jumlah yang Dibutuhkan: Sebaiknya cetak beberapa lembar foto cadangan untuk mengantisipasi jika ada foto yang kurang memuaskan atau jika sewaktu-waktu ada keperluan lain.
Konfirmasi ke KUA/Catatan Sipil Terkait: Meskipun aturan umumnya sama, ada baiknya untuk mengkonfirmasi kembali ketentuan spesifik di KUA atau Kantor Catatan Sipil tempat Anda akan mendaftar pernikahan. Terkadang ada sedikit perbedaan detail yang diberlakukan.
Persiapan syarat foto di buku nikah memang terlihat sederhana, namun ketelitian dan pemenuhan setiap detailnya akan sangat membantu kelancaran proses administrasi pernikahan Anda. Dengan persiapan yang matang, Anda dapat fokus pada momen bahagia tanpa dihantui kekhawatiran akan dokumen penting yang satu ini.