Ilustrasi: Proses pendaftaran nikah sipil
Menikah adalah salah satu momen paling sakral dan penting dalam kehidupan. Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah di mata negara, memahami dan memenuhi seluruh syarat nikah sipil adalah langkah krusial. Proses ini mungkin terdengar rumit, namun dengan informasi yang tepat, Anda dapat menjalankannya dengan lancar.
Pernikahan sipil, yang dicatat oleh negara, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, hak-hak terkait warisan, hak asuh anak, dan berbagai perlindungan hukum lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dokumen dan prosedur yang diperlukan.
Secara umum, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan sipil. Persyaratan ini berlaku baik untuk pria maupun wanita:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita. Jika salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, maka diperlukan izin dari orang tua.
Bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun, diperlukan persetujuan tertulis dari orang tua (ayah, ibu, atau wali). Persetujuan ini harus disertakan dalam berkas pendaftaran.
Persiapan dokumen adalah bagian terpenting dalam memenuhi syarat nikah sipil. Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh petugas pencatat pernikahan. Pastikan semua dokumen asli dan salinannya lengkap:
Calon mempelai wanita biasanya juga akan membutuhkan surat pengantar dari kelurahan/desanya, meskipun terkadang cukup hanya dari calon mempelai pria.
Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita yang telah dilegalisir. Akta kelahiran ini berfungsi sebagai bukti identitas dan usia.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai pria dan wanita yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai pria dan wanita.
Pas foto terbaru kedua calon mempelai dengan latar belakang tertentu sesuai ketentuan kantor pencatat nikah (misalnya, latar belakang biru atau merah). Jumlah dan ukuran pas foto akan bervariasi tergantung kebijakan setempat.
Dalam beberapa kasus, terutama di daerah tertentu atau jika dipersyaratkan, calon mempelai mungkin diminta untuk melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi kesehatan calon mempelai.
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) jika beragama Islam, atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu. Berikut adalah gambaran umum prosedurnya:
Penting untuk diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki sedikit perbedaan dalam persyaratan atau prosedur. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mendatangi langsung KUA atau Disdukcapil setempat atau menghubungi mereka terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai syarat nikah sipil.
Persiapan yang matang akan membantu Anda menjalani proses pernikahan dengan lebih tenang dan fokus pada kebahagiaan Anda dan pasangan. Selamat mempersiapkan hari bahagia Anda!