Pernikahan adalah momen sakral yang menjadi awal dari sebuah keluarga. Di Indonesia, pencatatan pernikahan secara resmi melalui akta nikah memiliki kedudukan hukum yang penting. Akta nikah bukan hanya sekadar bukti fisik pernikahan, tetapi juga menjadi dasar untuk berbagai urusan administrasi penting lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, hingga urusan waris.
Banyak pasangan yang mungkin belum sepenuhnya memahami proses dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta nikah. Artikel ini akan mengupas tuntas syarat pembuatan akta nikah baik bagi yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim, maupun di Kantor Catatan Sipil bagi pasangan Non-Muslim.
Syarat Pembuatan Akta Nikah Bagi Pasangan Muslim (Melalui KUA)
Proses pencatatan nikah bagi pasangan Muslim umumnya dilakukan di KUA kecamatan domisili calon mempelai wanita. Terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan:
Persyaratan Umum:
Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan tempat tinggal calon pengantin jika menikah di luar kecamatan domisili.
Calon mempelai pria dan wanita wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan atau tes kesehatan.
Pas foto terbaru calon mempelai pria dan wanita (ukuran 2x3 dan 4x6).
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp0 (Nol Rupiah) di KUA.
Persyaratan Tambahan (Jika Ada):
Bagi duda/janda: Akta cerai atau akta kematian dari almarhum/almarhumah suami/istri.
Bagi yang sudah pernah menikah: Fotokopi akta cerai atau akta kematian.
Bagi anak di bawah umur 21 tahun: Izin dari orang tua.
Bagi anak di bawah umur 19 tahun: Izin dari Pengadilan Agama.
Bagi calon mempelai wanita yang masih dalam masa iddah: Persyaratan iddah.
Bagi calon mempelai yang bertempat tinggal di luar negeri: Surat keterangan dari perwakilan RI setempat.
Bagi calon mempelai yang memiliki keterbatasan fisik: Surat keterangan dari dokter atau pejabat yang ditunjuk.
Penting untuk diingat bahwa jadwal pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah harus dikoordinasikan dengan KUA setempat. Pelaksanaan akad nikah akan dilakukan oleh Penghulu dari KUA.
Syarat Pembuatan Akta Nikah Bagi Pasangan Non-Muslim (Melalui Kantor Catatan Sipil)
Bagi pasangan yang bukan beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil sesuai domisili calon mempelai. Persyaratannya sedikit berbeda namun memiliki tujuan yang sama, yaitu legalitas pernikahan.
Persyaratan Dokumen:
Surat keterangan untuk menikah (Model N1, N2, N4) yang diperoleh dari Kelurahan/Desa.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai pria dan wanita yang telah dilegalisir.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai pria dan wanita yang telah dilegalisir.
Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai pria dan wanita yang telah dilegalisir.
Pas foto terbaru calon mempelai pria dan wanita (ukuran 2x3 dan 4x6).
Surat pemberkatan nikah dari pemuka agama (gereja, pura, vihara, dll.).
Bagi duda/janda: Fotokopi akta perceraian atau akta kematian yang telah dilegalisir.
Bagi yang belum pernah menikah (terutama wanita di bawah 21 tahun): Izin dari orang tua atau wali.
Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa.
Surat keterangan telah mengikuti bimbingan perkawinan dari lembaga yang diakui (jika ada).
Proses di Kantor Catatan Sipil:
Setelah semua dokumen lengkap, Anda perlu mendaftarkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan menjadwalkan pencatatan pernikahan. Setelah pencatatan selesai, Anda akan menerima Akta Perkawinan.
Pentingnya Akta Nikah
Memiliki akta nikah yang sah adalah hak setiap pasangan suami istri. Dokumen ini sangat krusial untuk:
Mengurus Kartu Keluarga baru yang mencantumkan status perkawinan.
Mengurus akta kelahiran anak, yang akan mencantumkan nama kedua orang tua.
Mengurus status waris bagi anak-anak.
Mengurus dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP, paspor, dan rekening bank atas nama suami-istri.
Melindungi hak-hak hukum kedua belah pihak dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, pastikan Anda memahami dengan baik syarat pembuatan akta nikah dan segera mengurusnya setelah melangsungkan akad nikah. Jangan menunda proses ini karena akan sangat bermanfaat bagi Anda dan keluarga di masa depan.