Ilustrasi: Simbol persatuan dan legalitas
Dalam kehidupan berumah tangga, pernikahan adalah momen sakral yang diresmikan tidak hanya di hadapan Tuhan dan keluarga, tetapi juga di hadapan negara. Proses legalisasi pernikahan ini seringkali menimbulkan kebingungan antara dua istilah: akta nikah dan surat nikah. Meskipun keduanya berkaitan erat dengan bukti sah pernikahan, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh setiap pasangan.
Memahami perbedaan ini penting agar dokumen yang diperoleh dapat digunakan secara optimal untuk berbagai keperluan administrasi. Mari kita bedah satu per satu apa itu akta nikah dan surat nikah, serta apa saja perbedaannya.
Surat nikah, dalam konteks yang umum dipahami di Indonesia, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh petugas pencatat nikah (penghulu atau kantor urusan agama/KUA) pada saat upacara ijab kabul atau pemberkatan dilangsungkan. Surat ini menjadi bukti awal bahwa sebuah pernikahan telah dilaksanakan sesuai dengan syariat agama dan peraturan yang berlaku.
Bentuk surat nikah yang umum kita kenal adalah lembaran kertas yang berisi detail penting mengenai kedua mempelai, orang tua, saksi, serta informasi pelaksanaan pernikahan. Surat nikah ini biasanya ditandatangani oleh petugas KUA dan kedua mempelai. Bagi pasangan yang beragama Islam, surat nikah seringkali disebut juga sebagai Buku Nikah, yang merupakan format standar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Buku Nikah ini berisi data lengkap pernikahan dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti awal.
Fungsi utama surat nikah adalah sebagai pengingat dan bukti fisik bahwa pernikahan telah terjadi. Surat ini seringkali dibutuhkan sebagai lampiran awal saat mengurus dokumen-dokumen lanjutan, seperti akta catatan sipil, atau bahkan untuk keperluan keagamaan.
Berbeda dengan surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA atau lembaga keagamaan terkait, akta nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pencatatan sipil, yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Akta nikah ini merupakan bukti pencatatan suatu peristiwa perkawinan secara hukum negara.
Proses penerbitan akta nikah biasanya mengikuti proses pendaftaran pernikahan di KUA terlebih dahulu (bagi yang beragama Islam) atau di catatan sipil (bagi non-muslim yang melakukan pencatatan sipil). Setelah pernikahan dicatat di KUA, pasangan akan mendapatkan buku nikah. Kemudian, buku nikah tersebut dibawa ke Disdukcapil untuk didaftarkan dan diterbitkanlah akta perkawinan. Akta perkawinan ini memiliki format standar sebuah akta yang dikeluarkan oleh negara, lengkap dengan nomor registrasi unik.
Akta nikah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan bersifat administratif kependudukan. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai urusan penting yang memerlukan pengakuan negara secara sah, seperti:
Setelah memahami kedua istilah tersebut, berikut adalah rangkuman perbedaan mendasar antara akta nikah dan surat nikah:
Meskipun seringkali tertukar, surat nikah (Buku Nikah) dan akta nikah (Akta Perkawinan) memiliki peran dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Buku Nikah menjadi bukti awal dan pengakuan dari sisi keagamaan serta administrasi awal dari KUA, sedangkan Akta Nikah adalah dokumen legalitas tertinggi dari negara yang mengukuhkan status perkawinan secara hukum sipil.
Sangat penting bagi setiap pasangan yang telah menikah untuk memiliki kedua dokumen ini. Pastikan proses pencatatan pernikahan di KUA berjalan lancar untuk mendapatkan Buku Nikah, dan segera tindak lanjuti dengan mengurus Akta Perkawinan di Disdukcapil. Dengan memiliki kedua dokumen tersebut, legalitas dan hak-hak Anda sebagai pasangan suami istri akan terlindungi sepenuhnya di mata hukum.