Buku nikah merupakan dokumen resmi yang membuktikan sahnya sebuah pernikahan. Mendapatkan buku nikah adalah langkah penting setelah Anda dan pasangan resmi melangsungkan akad nikah. Proses pengurusannya pun memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Memahami syarat-syarat membuat buku nikah ini akan memudahkan Anda dalam proses administrasi dan memastikan pernikahan Anda tercatat secara legal.
Proses pembuatan buku nikah umumnya dilakukan melalui instansi pencatat nikah di wilayah tempat Anda tinggal atau di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan beragama Islam, dan Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-Muslim. Persyaratan yang dibutuhkan mungkin sedikit bervariasi tergantung pada instansi dan status calon pengantin, namun ada beberapa dokumen umum yang harus disiapkan.
Persyaratan Umum untuk Calon Pengantin
Berikut adalah daftar persyaratan umum yang biasanya diminta untuk membuat buku nikah:
Surat Keterangan untuk Menikah (N1, N4): Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat tinggal calon pengantin. Dokumen ini menyatakan bahwa calon pengantin belum pernah menikah atau tidak dalam status pernikahan yang menghalangi. Anda perlu mendatangi ketua RT/RW setempat untuk meminta pengantar, lalu ke kelurahan/desa untuk mendapatkan formulir N1 (Tentang Pemberitahuan Kehendak Nikah) dan N4 (Tentang Keterangan tentang Orang Tua).
Fotokopi Akta Kelahiran: Siapkan fotokopi akta kelahiran calon pengantin yang dilegalisir. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan usia calon pengantin. Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP calon pengantin yang masih berlaku juga menjadi syarat wajib. Dokumen ini menegaskan identitas dan domisili Anda.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin. Dokumen ini menunjukkan hubungan keluarga dan susunan anggota keluarga.
Surat Izin Orang Tua (Jika Berusia di Bawah 21 Tahun): Jika salah satu atau kedua calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, diperlukan surat izin dari orang tua (form N6). Ini menunjukkan persetujuan dari pihak keluarga.
Surat Keterangan Sehat: Di beberapa daerah, calon pengantin mungkin diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Pas Foto Terbaru: Siapkan pas foto terbaru kedua calon pengantin dengan latar belakang tertentu (biasanya biru atau merah, tergantung kebijakan instansi). Jumlah dan ukuran pas foto akan ditentukan oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Akta Cerai (Jika Pernah Menikah Sebelumnya): Bagi calon pengantin yang pernah menikah sebelumnya, wajib melampirkan fotokopi akta perceraian yang telah dilegalisir.
Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Jika Duda/Janda): Calon pengantin yang berstatus duda atau janda wajib melampirkan surat keterangan kematian dari pasangan sebelumnya.
Surat Rekomendasi Nikah (Jika Menikah di Luar Domisili): Jika pernikahan dilangsungkan di luar domisili Anda, Anda memerlukan surat rekomendasi nikah dari KUA atau Kantor Catatan Sipil domisili asal.
Nomor Identitas Keagamaan (NIK): Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Kartu Keluarga Anda sudah sesuai dan aktif.
Prosedur Pengurusan
Setelah semua dokumen persyaratan siap, langkah selanjutnya adalah mengurusnya di instansi terkait. Umumnya, alurnya meliputi:
Mendatangi Kelurahan/Desa: Urus surat pengantar untuk N1, N4, dan N6 (jika perlu).
Mendatangi KUA/Kantor Catatan Sipil: Daftarkan pernikahan dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
Pengumuman Kehendak Nikah: Akan ada proses pengumuman kehendak nikah di KUA/Kantor Catatan Sipil.
Pelaksanaan Akad Nikah/Pemberkatan: Setelah semua proses administrasi selesai dan dinyatakan sah, Anda dapat melaksanakan akad nikah atau pemberkatan.
Penerbitan Buku Nikah: Buku nikah akan diterbitkan oleh KUA/Kantor Catatan Sipil setelah proses pernikahan selesai.
Penting untuk diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki sedikit perbedaan dalam persyaratan atau prosedur. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menghubungi KUA atau Kantor Catatan Sipil di wilayah Anda terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai syarat-syarat membuat buku nikah.